Berita Kudus
Ihwal Potensi Kecurangan Seleksi Perades di Kudus, Hartopo: Jangan sampai Ada Main-main di Sini
Bupati Kudus, Hartopo, kembali mengingatkan agar seleksi pengisian perangkat desa (perades) digelar sesuai aturan: jangan sampai ada main-main di sini
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Selain itu, lanjut Hartopo, potensi bagi kepala desa untuk melakukan tindak pidana korupsi juga ada.
Untuk itu perlu antisipasi agar kejahatan tersebut tidak berlangsung di pemerintahan tingkat desa.
"Mengingatkan dalam pengelolaan keuangan jangan salah. Kalau belum tahu bisa belajar. Jangan sampai salah dan merugikan negara," kata dia.
Dia juga mengakui jika di Kudus ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus korupsi.
Praktik kejahatan ini diharapkan tidak diikuti oleh kepala desa lain.
Diketahui, seleksi pengisian perangkat desa di Kudus sebentar lagi akan bergulir.
Berdasarkan keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 terdapat 252 formasi perangkat desa pada 90 desa di Kabupaten Kudus.
Utuk prosesnya, masing-masing dari 90 desa harus membentuk panitia pengisian perangkat desa. Kemudian pada 5 Oktober sampai 13 dibuka pendaftaran.
Kemudian untuk tes seleksi akan berlangsung pada 13 Desember 2022.
Lokasi tes seleksi menjadi kesepakatan antara panitia tingkat desa dan perguruan tinggi. (*)