Berita Jateng
Tak Terima Jadi Tersangka Gara-gara Bisnis Emping Melinjo, Luluk Ajukan Gugatan Praperadilan
Tak terima jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping melinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya.
Baca juga: Kejar Deadline Daftar PT LIB, PSIS Semarang Kembali Tunjuk Ian Andrew Gillan sebagai Pelatih Kepala
Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya.
Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.
Ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffee, namun bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.
Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik melinjo sebab, dirinya hanya tempatnya saja yang digunakan untuk lalu lintas bisnis.
"Sejak awal, saya tidak ikut serta dalam bisnis itu. Tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffee," pungkasnya. (*)