Berita Jateng
Tak Terima Jadi Tersangka Gara-gara Bisnis Emping Melinjo, Luluk Ajukan Gugatan Praperadilan
Tak terima jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping melinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Batang.
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
"Permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan," tutur Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum kepada TribunMuria.com.
Ia menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo.
Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffee yang mengeluarkan segala nota transaksi.
Baca juga: Zulfa Anak Yatim Binaan Yayasan SMS Pati Raih Posisi Runner Up Olimpiade Matematika dan Al-Quran
Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian.
Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagaj tersangka dan ditahan.
Rama menganggap penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.
"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffee, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo.
Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffee," terangnya.
Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffee.
"Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya, baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon," imbuhnya.
Kemudian yang ketiga, ia menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana, lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut.