Berita Jateng

Tak Terima Jadi Tersangka Gara-gara Bisnis Emping Melinjo, Luluk Ajukan Gugatan Praperadilan

Tak terima jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping melinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DINA INDRIANI
Kuasa hukum Luluk Nistina Nuraini, Rama Ade Prasetya saat diwawancara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Batang.

Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.

"Permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan," tutur Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum kepada TribunMuria.com.

Ia menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo.

Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffee yang mengeluarkan segala nota transaksi.

Baca juga: Zulfa Anak Yatim Binaan Yayasan SMS Pati Raih Posisi Runner Up Olimpiade Matematika dan Al-Quran

Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian.

Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagaj tersangka dan ditahan.

Rama menganggap penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.

"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffee, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo.

Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffee," terangnya.

Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffee.

"Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya, baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon," imbuhnya.

Kemudian yang ketiga, ia menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana, lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut.

Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya.

Baca juga: Kejar Deadline Daftar PT LIB, PSIS Semarang Kembali Tunjuk Ian Andrew Gillan sebagai Pelatih Kepala

Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya.

Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.

Ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffee, namun bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.

Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik melinjo sebab, dirinya hanya tempatnya saja yang digunakan untuk lalu lintas bisnis.

"Sejak awal, saya tidak ikut serta dalam bisnis itu. Tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffee," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved