Berita Jateng

570 WNA Berada di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Mayoritas dari Korea Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengawasi keberadaan 570 yang berada di tujuh kabupaten/kota di eks karesidenan Pekalongan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, pada Selasa (20/9/2022) lalu. 

Layanan dibuka kembali terutama saat ibadah haji dan umroh sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah.

"Saat mulai buka layanan lagi jumlahnya tetap kami batasi yaitu sekitar 30 pemohon saja. Padahal biasanya saat kondisi normal bisa sampai 150 pemohon. Sedangkan kondisi saat ini trennya berangsur naik, yaitu dari kuota 100 pemohon rata-rata yang datang ke kantor 80-90 orang per hari," jelas Arvin. 

Baca juga: Bupati Kumpulkan Seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Blora: Aksi Sunat BLT BBM Jangan Terulang!

Baca juga: Kabar Terbaru dari Carlos Fortes dari Portugal, Kesehatan Bomber PSIS Ini Kini Makin Membaik

Tidak hanya membuka layanan di kantor utama, Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kabupaten Brebes dan Pekalongan.

Sementara untuk di kantor UKK, dalam sehari bisa melayani sampai 30 pemohon baik di cabang Kabupaten Brebes maupun Pekalongan.

"Melihat angka pemohon baik di kantor utama maupun cabang, saya menilai menunjukkan adanya kenaikan. Terlebih kuota 30 yang kami sediakan pasti selalu penuh, begitu juga yang kuoata 100 pemohon," tutupnya. (*) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved