Berita Jateng
570 WNA Berada di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Mayoritas dari Korea Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengawasi keberadaan 570 yang berada di tujuh kabupaten/kota di eks karesidenan Pekalongan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tidak hanya membuka layanan paspor, membuat surat perjalanan, maupun layanan Pas Lintas Batas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang juga mengawasi keberadaan 570 warga negara asing (WNA) yang berada di tujuh kabupaten/kota di eks karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah.
Adapun tujuh wilayah yang dimaksud yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, saat ditemui TribunMuria.com, Selasa (20/9/2022) lalu, mengungkapkan jumlah 570 WNA mulai dari wilayah Brebes hingga Batang.
Sementara 459 di antaranya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas.
Baca juga: Angkat Tradisi Sedekah Kupat dalam Festival Budaya Sunda Cilacap, Ada Kirab Gunungan Kupat
Baca juga: Emosi Ganjar Meluap-luap Kala Membahas Perilaku Istri Kadus Blora
"Dari 459 itu mayoritas tenaga kerja asing (TKA), atau sekitar 80 persen. Selebihnya pemegang Kitas dari pernikahan campuran ataupun dari anak hasil kawin campur. Ya pasti kami selalu awasi," ungkap Arvin, pada TribunMuria.com.
Sementara WNA yang ada di wilayah eks Karesidenan Pekalongan paling banyak berasal dari Korea Selatan hingga mencapai 22 persen.
Arvin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan agar WNA yang tinggal jangan sampai melakukan pelanggaran khususnya di bidang keimigrasian.
"Paling banyak dari Korea Selatan sekitar 22 persen, kemudian Jepang bekerja di PLTU Batang sekitar 17 persen. Kemudian ada dari Taiwan, dan negara- negara lainnya juga," kata Arvin.
Dikatakan, selama beberapa tahun dilanda pandemi Covid-19 Indonesia sempat membatasi kedatangan WNA demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kemudian tahun 2022 ini, pandemi Covid-19 kasusnya sudah melandai, Indonesia kembali membuka kedatangan WNA salah satunya dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Salah satunya dengan memberikan bebas Visa on Arrival untuk WNA asal sembilan negara ASEAN.
"Tujuannya untuk percepatan ekonomi, sehingga dibutuhkan adanya kemudahan-kemudahan dari pemerintah. Adanya kemudahan ini, membuat pengawasan WNA tentu lebih kami tingkatkan," tegas Arvin.
Sebelumnya, Arvin menyampaikan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun 2021 lalu saat kasus pandemi Covid-19 sedang tinggi-tinggi nya.
Terlebih, awal-awal pandemi Covid-19 melanda, semua layanan baik untuk warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) ditutup tidak ada pelayanan.
Dari masa normal atau sebelum pandemi Covid-19 rata-rata 150 pemohon per hari, kemudian pandemi melanda, sampai saat ini berangsur membaik, layanan pembuatan paspor mulai dibuka lagi namun masih terbatas.