Berita Jateng

Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Keluar dari Penjara Kedungpane, Kadivpas: Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Purbalingga Tasdi sudah keluar dari penjara Kedungpane sejak 7 September 2022. Kadivpas menyatakan Tasdi memenuhi aturan bebas bersyarat

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Tasdi divonis besalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Semarang pada Rabu 6 Februari 2019. Setelah jalani 2/3 masa hukuman, kini Tasdi keluar dari penjara setelah penuhi persyaratan bebas bersyarat. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, kini telah keluar dari penjara Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.

Tasdi bebas dari Lapas Kedungpane sejak Rabu 7 September 2022, setelah memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

Oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Tasdi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Rabu 6 Februari 2019.

Setelah menjalani 2/3 masa hukuman, Tasdi memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto, membenarkan bahwa Tasdi telah bebas dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat. 

"Iya, Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu 7 September 2022," ujarnya saat dihubungi tribunmuria.com, Jumat (9/9/2022).

Sejumlah koruptor di Kedungpane dapat remisi

Sebelumnya Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq, mengatakan sejumlah narapidana korupsi di Kedungpane mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Para koruptor yang mendapat remisi tersebut antara lain mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. 

"Tasdi bisa segera bebas bersyarat. Dia selain mendapat remisi Kemerdekaan nanti juga akan mendapat remisi saat Hari Raya," ujar Fajar, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya selain Tasdi, Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan juga akan bebas tahun depan.

Mereka telah mengajukan membayar denda dan uang pengganti.

"Telah membayar denda dan uang pengganti merupakan syarat bebas bersayarat," ujarnya.

Ia menuturkan ada sejumlah narapidana korupsi lainn di Lapas Kedungpane.

Namun, secara administrasi mereka belum bisa mengajukan bebas syarat.

Dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Dilansir kompas.com, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.

Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019).

Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan hal itu dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim Antonius membaca amar putusan.

Hukuman itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Dalam uraiannya, hakim membuktikan dakwaan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa.

Dakwaan oleh jaksa KPK disusun secara kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur korupsi, baik dalam Pasal 12 huruf a maupun huruf b.

Terdakwa sebagai kepala daerah telah disumpah sesuai undang-undang agar tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menerima hadiah atau janji ketika menjabat.

Namun, dalam praktiknya, sesuai bukti di persidangan, Tasdi secara aktif meminta suap dan gratifikasi.

Total suap yang diterima Rp115 juta. Sementara itu, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp1,195 miliar.

"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim.

Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Pencabutan berlaku selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap. Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved