Berita Nasional
Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Sebut Pembentukan KUHP Nasional Itu Perintah Konstitusi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembentukan KUHP Nasional merupakan perintah konstitusi. Ini disampaikan Mahfud menyikapi polemik RUU KUHP
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia gelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Kegiatan ini dilakukan secara daring lewat zoom meating serta disiarkan langsung lewat YouTube channel Kemenko Polhukam dan luring di Hotel Shangri-la Kota Surabaya Jawa Timur pada Rabu (7/9/2022).
Serta diikuti peserta dari tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Narasumber Dialog Publik RUU KUHP ini terdiri dari Topo Santoso, Yenti Ganarsih dan Pujiyono.
Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sambutannya menyampaikan RUU KUHP ini merupakan upaya pembentukan KUHP Nasional.
Kata Mahfud, ini merupakan salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat Negara Republik Indonesia.
“Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru."
"Artinya jika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, maka sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” kata Mahfud MD kepada TribunMuria.com, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya KUHP harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
“Di mana ada masyarakat di sana ada hukum yang sesuai dengan ideologi, pandangan dan kesadaran hukum di masyarakat,” jelasnya.
“Hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan jika masyarakat berubah, maka hukum juga ikut berubah.
“Agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran masyarakat yang dilayani, oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi nasional."
"Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional Indonesia,” paparnya.
Dalam kegiatan ini membahas tiga tema besar yakni substansi 14 isu krusial dalam RUU KUHP, pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui perubahan KUHP dan keunggulan RUU KUHP.