Berita Nasional
Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Sebut Pembentukan KUHP Nasional Itu Perintah Konstitusi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembentukan KUHP Nasional merupakan perintah konstitusi. Ini disampaikan Mahfud menyikapi polemik RUU KUHP
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Yayan Isro Roziki
“Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 1951 darurat, apabila ada perbuatan-perbuatan yang tidak ada pada KUHP boleh diberlakukan dengan ancaman pidana tidak lebih dari tiga bulan kurungan,” paparnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 14 isu krusial ada dua yang sudah diusulkan untuk di hapus.
“Berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang advokat curang dan yang berkaitan dengan praktek dokter gigi,” Kata Pujiyono.
Ada tiga isu yang menjadi perhatian pokok yakni isu yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, menyangkut masalah penodaan agama dan delik kesusilaan.
Mestinya harus memahami terlebih dahulu berkaitan dengan ide-ide dasar yang ada di dalam buku satu KUHP.
“Bahwa KUHP itu sebuah sistem hukum yang substantif artinya ketika kita berbicara KUHP itu sebagai sebuah sistem hukum pidana maka kita harus memahami bahwa didalamnya terdapat subsistem,” paparnya.
Hal ini menjadi sebuah argumentasi-argumentasi yang harus dipahami ketika berbicara tentang kritik-kritik yang menyangkut kebebasan berpendapat. (han)