Berita Nasional

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Sebut Pembentukan KUHP Nasional Itu Perintah Konstitusi

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembentukan KUHP Nasional merupakan perintah konstitusi. Ini disampaikan Mahfud menyikapi polemik RUU KUHP

TribunMuria.com/Hanes Walda Mufti
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut pembentukan KUHP Nasional adalah perintah konstitusi. Dikatakannya, KUHP saat ini merupakan terjemahan dari KUHP tinggalan kolonial Belanda, sehingga RUU KUHP merupakan hal mendesak untuk mentaati perintah konstitusi, yakni membentuk KUHP Nasional. 

“Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 1951 darurat, apabila ada perbuatan-perbuatan yang tidak ada pada KUHP  boleh diberlakukan dengan ancaman pidana tidak lebih dari tiga bulan kurungan,” paparnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 14 isu krusial ada dua yang sudah diusulkan untuk di hapus.

“Berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang advokat curang dan yang berkaitan dengan praktek dokter gigi,” Kata Pujiyono.

Ada tiga isu yang menjadi perhatian pokok yakni isu yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, menyangkut masalah penodaan agama dan delik kesusilaan.

Mestinya harus memahami terlebih dahulu berkaitan dengan ide-ide dasar yang ada di dalam buku satu KUHP.

“Bahwa KUHP itu sebuah sistem hukum yang substantif artinya ketika kita berbicara KUHP itu sebagai sebuah sistem hukum pidana maka kita harus memahami bahwa didalamnya terdapat subsistem,” paparnya.

Hal ini menjadi sebuah argumentasi-argumentasi yang harus dipahami ketika berbicara tentang kritik-kritik yang menyangkut kebebasan berpendapat. (han)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved