Berita Nasional

Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Sebut Pembentukan KUHP Nasional Itu Perintah Konstitusi

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pembentukan KUHP Nasional merupakan perintah konstitusi. Ini disampaikan Mahfud menyikapi polemik RUU KUHP

TribunMuria.com/Hanes Walda Mufti
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut pembentukan KUHP Nasional adalah perintah konstitusi. Dikatakannya, KUHP saat ini merupakan terjemahan dari KUHP tinggalan kolonial Belanda, sehingga RUU KUHP merupakan hal mendesak untuk mentaati perintah konstitusi, yakni membentuk KUHP Nasional. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso dalam paparannya menjelaskan bahwa RUU KUHP ini merupakan cita-cita sejawat kemerdekaan.

“Banyak KUHP terjemahan dari berbagai sumber, bukan hanya beda di terjemahan kata bahkan ada sebagian profesor menghilangkan sebagian pasal karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, yang lain masih mempertahankan karena berpendapat belum ada Undang-Undang yang menggantinya,” kata Topo.

Dirinya mengaku, bahkan sanksi pidananya berbeda-beda di setiap KUHP.

“Misalnya jika membuka pasal 44 Moeljatno ini sebetulnya berbeda terjemahannya dengan terjemahan aslinya bahasa Belanda,” jelasnya.

“Karena Moeljatno itu menafsirkan dengan perkembangan terbaru di negeri Belanda di mana waktu itu sudah ada perubahan dalam kedoktetan psikiatri,” tambahnya.

Ada banyak isu lain yang khususnya sebagai bangsa yang merdeka belum memiliki KUHP dan yang dimiliki yakni KUHP resmi dari bahasa Belanda.

“Yang kita pegang sehari-hari itu terjemahan, bukan yang resmi bahasa Indonesia, jadi sebagai bangsa yang merdeka sudah  seharusnya kita memiliki KUHP Nasional,” ujarnya.

Dirinya mengaku ada banyak misi dari KUHP ini misalnya demokratisasi, aktualisasi, harmonisasi dan lainnya.

“Banyak negara yang sudah banyak berkembang, tentang korporasi dan KUHP kota belum dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Yenti Ganarsih dalam paparannya mengatakan bahwa diantara dinamika pembahasan RUU KUHP terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dari keunggulan yang kita hadirkan nanti itu prosesnya panjang sekali, bahkan sudah 59 tahun dan kita sudah sosialisasi  kita sedang progres dalam membuat suatu KUHP,” kata Yenti.

Sebagai Negara yang berdaulat sejak 77 tahun yang lalu harus sewajarnya bahkan mungkin sudah terlambat memiliki aturan yang baru.

“Kita sudah lama mencoba hampir 60 tahun membuat peraturan ini menjadi baru dan supaya tersosialisasi setelah tahun 2019,” jelasnya.

Pasal-pasal yang memiliki kekuatan antara lain pasal yang sudah mereduksi pasal-pasal kolonial.

Menurutnya ada 17 keunggulan RUU KUHP bahwa keunggulan ini muncul karena pendekatan dalam pendekatan politis, sosiologis dengan membangun kembali hukum-hukum yang masih hidup dalam masyarakat.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved