Berita Jateng
Sucipto Nelayan Tegal Ingin Peroleh Jaminan Ketenagakerjaan, Biar saat Melaut Tenang
Nasib malang dua kali menghampiri Sucipto (56) nelayan Tegal, tapi tak bikin ia jera bekerja sebagai nelayan.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
"Mungkin ada ABK yang sudah terdaftar tapi tidak menerima kartu karena saking banyaknya peserta dari nelayan, info kepala pelabuhan seperti itu, namun ketika diperiksa untuk keperluan tertentu ternyata ada," bebernya.
Kendati demikian, diakuinya masih ada lubang-lubang yang berpotensi ABK tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika melaut.
Semisal ada pergantian ABK secara mendadak yang tidak dilaporkan ke pihak pelabuhan sehingga catatan ABK berbeda dengan yang berangkat.
"Di kasus ini kekurangannya terletak pada pengawasan yang dilakukan dengan cara petugas pelabuhan melakukan inspeksi," ucapnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi nelayan terutama ketika terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Program Asesmen Nasional Jenjang SMP, Kepsek Diharapkan Persiapkan Pelaksanaannya
Baca juga: Tangkap 51 Penjudi, Polres Pati Sita Barang Bukti Uang Rp118 Juta, Terbesar dari Judi Online
PPP Tegalsari paling sering terjadi nelayan mengalami kematian maupun kecelakaan kerja di atas kapal.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan ahli waris almarhum mampu memperoleh klaim asuransi mendekati Rp100 juta.
Sebaliknya, ketika nelayan tak memiliki jaminan sosial hanya mendapatkan santunan juragan kapal berupa tali asih tidak lebih antara Rp10 juta sampai Rp30 juta.
"Hadirnya negara melalui klaim asuransi BPJS ketenagakerjaan paling tidak mengurangi beban keluarga almarhum," tandasnya. (*)