Berita Jateng
Sucipto Nelayan Tegal Ingin Peroleh Jaminan Ketenagakerjaan, Biar saat Melaut Tenang
Nasib malang dua kali menghampiri Sucipto (56) nelayan Tegal, tapi tak bikin ia jera bekerja sebagai nelayan.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,TEGAL - Sucipto (56) nelayan Tegal mengaku pernah hilang dua kali di lautan lepas saat bekerja.
Nasib malang dua kali menghampirinya, tapi tak bikin ia jera bekerja sebagai nelayan.
Kendati risiko pekerjaan begitu besar, ia ternyata tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan selama 41 tahun bekerja.
Sucipto menjadi satu di antara potret nelayan di Jawa Tengah yang belum mendapatkan jaminan tersebut.
"Belum punya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya kepada TribunMuria.com saat ditemui Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal , Selasa (6/9/2022) sore.
Ia mengaku, sempat punya asuransi ketenagakerjaan, tapi diminta kembali oleh kelompok nelayannya dahulu.
Padahal sebagai nelayan, ia ingin kembali diikutkan kembali kepesertaan BPJS ketenagakerjaan melalui mandornya yang sekarang.
Baca juga: Oknum ASN Kudus, Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kini Diberhentikan Sementara Pemkab
Baca juga: Harga BBM Naik, Gubernur Ganjar Cek Antrean Pembeli di SPBU Rembang
"Iya pinginnya diikuti lagi, diadakan lagi, biar melaut tenang," paparnya.
Merujuk rekapitulasi peserta BPJS Ketenagakerjaan Perisai Koperasi Laut Sejahtera Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal tercatat di tahun 2020 terdapat 30.563 ABK telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di 1.441 kapal.
Jumlah tersebut meningkat di tahun 2021, tercatat terdapat 46.170 ABK sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di 1.961 kapal.
Kepala Fisher Center Jawa Tengah, Beni Sabdo Nugroho, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat urgent diperlukan bagi nelayan lantaran mereka bekerja di kondisi membahayakan.
"Apalagi ini mandat dari pemerintah sehingga nelayan perlu jaminan keselamatan kerja," paparnya kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya melalui program SAFE Seas, selalu berupaya mengedukasi para anak buah kapal (ABK) atau Awak Kapal Perikanan (AKP) untuk meminta didaftarkan oleh pemilik kapal saat hendak berlayar.
"Akan tetapi poinnya yang seharusnya memiliki kesadaran dan kepedulian itu pemilik kapal atau pengurus kapal karena ABK atau AKP hanya ikut melaut saja," ujarnya.
Ia mengatakan, pengamatannya PPP Tegalsari hampir 100 persen ABK sudah memiliki BPJS ketenagakerjaan lantaran kapal yang berangkat dari tempat tersebut ABK-nya wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.