Berita Jepara
Pengemis Tajir Kudus Terjaring Razia Satpol PP Jepara, Ngaku Punya Mobil di Rumah: Sudah Lunas
Pengemis tajir asal Kudus terjaring razia Satpol PP di Jepara. Wanita paruh baya itu dari keluarga berada, ia mempunyai mobil dari hasil mengemis
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang pengemis tajir asal Kabupaten Kudus terjaring razia Satpol PP Jepara di perempatan Mayong, Selasa 6 September 2022.
Wanita pengemis tajir asal Kudusberinisial SL itu sudah dua kali ini terjaring razia di Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu terjaring razia saat mengemis di minimarket di Jalan Kartini.
SL termasuk satu dari lima pengemis yang terjaring razia Satpol PP.
Selain pengemis, dua badut juga turut dibawa terjaring razia.
Total tujuh orang dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Kudus Rp9,6 Juta Per Bulan, Satpol PP: Menggiurkan, Ogah Cari Kerja Lain
Baca juga: Kisah Man Ceker, Pengemis Asal Pati Berpenghasilan Jutaan Rupiah, Kerap Terjaring Razia Satpol PP
Baca juga: Makin Kreatif, Modus Pengemis Semarang dari Manusia Silver hingga Badut Berjoget, Diincar Dinsos
Razia ini dilakukan Satpol Jepara dan Dinsospermades Jepara.
Satpol bertugas penertiban pengemis dan badut.
Dinas Sosial bertugas memberikan rehabilitasi.
Dari keluarga mampu, punya mobil
Kepada tribunmuria.com, SL mengaku terpaksa mengemis karena tidak ada pekerjaan di rumah.
Dia bingung apabila tidak melakukan aktivitas apa pun.
Wanita empat anak itu mengaku dari keluarga mampu.
Di rumahnya terdapat juga terdapat sebuah mobil.
"Mobil Avanza. Yang beli saya dan anak," kata SL saat ditanya apa nama mobilnya.
Dia membeberkan, mobil itu dibeli tiga tahun yang lalu secara kredit.
Setiap kali pembayaran angsuran itu, ia membantu uang Rp1,5 juta.
Kekurangannya dibayar oleh anaknya.
Saat ini, kata dia, mobil itu sudah lunas.
SL juga mengungkapkan penghasilan dari mengemis ini tidak tentu.
Kadang dalam sehari bisa mendapat Rp100-200 ribu.
Bahkan, pernah dalam satu hari semalam di minimarket, ia mendapat hingga Rp700 ribu.
Mengemis sebagai profesi
Sementara itu, Kabid Rehabperlinjamsos Dinsospermades Budhi Sulityawan menjelaskan, penindakan ini untuk rehabilitasi sosial.
Tujuh orang yang terjaring ini berasal lima di antaranya warga Kabupaten Jepara.
Satu dari Kabupaten Kudus. Satu lagi dari Kabupaten Demak.
Budhi membenarkan salah seorang pengemis dari Kudus itu kondisi ekonominya cukup.
Petugas sudah mengecek kondisi rumah SL dan mengetahui bahwa wanita paruh baya itu bukan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Saat ini mereka yang terjaring razia akan direhabilitasi selama 2-3 hari di rumah singgah.
Tahapan pertama, ujarnya, mereka yang terjaring akan dicek kesehatannya. Kemudian, mereka akan diberikan pendampingan oleh psikolog.
"Kita mendalami kondisi sosialnya seperti apa," kata Budhi kepada tribunmuria.com.
Menurut Budhi, pendalaman ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan belum pernah mendapat bantuan atau layak mendapat bantuan.
Selain itu juga untuk mengetahui, apakah aktivitas mengemis telah dianggap mereka sebagai profesi.
Apabila mereka mengemis ini benar-benar karena faktor ekonomi, pihaknya akan memberikan pendampingan sosial sampai perlindungan jaminan sosial. (*)