Berita Jateng

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Didistribusikan di Batang, Pelat Hitam Masih Bisa Dipakai

Satlantas Polres Batang sudah mulai mendistribusikan Pelat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DINA INDRIANI
Kanit Regident Ipda Dwita Pratama saat menyerahkan plat nomor dengan warna dasar putih kepada pemohon di Samsat Batang, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Satlantas Polres Batang sudah mulai mendistribusikan Pelat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih sejak Agustus untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Untuk kendaraan roda empat, sejakĀ  4 Agustus sudah dilakukan percetakan TNKB warna dasar putih dan tulisan hitam sebanyak 690-an dan utuk kendaraan roda dua hingga saat ini mencapai 5.344 TNKB.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Batang, AKP Dhayita Daneswari melalui Kanit Regident Ipda Dwita Pratama.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Batang Semarang, AKP Dhayita: Sopir Belum Bisa Dimintai Keterangan

Baca juga: Perupa Jepara Belajar Merespons Lingkungan dengan Mengusung Karya Seni

"Untuk wilayah hukum Polres Batang distribusi TNKB bagi roda 4 sudah mulai sejak tanggal 4 Agustus 2022 lalu, sedangkan untuk kendaraan roda dua mulai didistribusikan per 20 Agustus 2022," tuturnya, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Ipda Dwita Pratama menegaskan meski plat putih sudah didistribusikan, plat hitam masih berlaku.

"Meski pelat putih sudah didistribusikan, plat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan," ujarnya.

Ipda Dwita Pratama menjelaskan, dasar hukum penggantian plat hitam menjadi putih adalah TR dari Kapolri.

Prioritas didistribusikan untuk kendaraan baru yang terdaftar di wilayah Batang, serta kendaraan yang mutasi masuk.

Selain itu juga pengesahan lima tahunan STNK yang otomatis juga dilakukan penggantian plat nomor kendaraan.

"Pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku jadi tidak bakalan ditindak, sehingga warga yang belum waktunya ganti nopol, maka tidak usah ganti karena masih berlaku," jelasnya.

Ipda Dwita juga mengimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri warna dasar TNKB kendaraanya karena akan ada perbedaan yang tertera di STNK dengan yang terpasang di kendaraan.

"Bagi kendaraan yang menggunakan TNKB warna putih, maka di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tertulis untuk warna dasar yang sebelumnya hitam menjadi putih. Jadi TNKB yang terpasang di kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.

Jika ada perbedaan warna dasar antara yang tertera di STNK dengan TNKB terpasang bisa berindikasi pada pelanggaran," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved