Polisi Tembak Mati Polisi
Kejamnya Eks Anak Buah FS Kanit Provos di Lampung, Tembak Sesama Polisi di Depan Keluarga Korban
Kejamnya mantan anak buah Ferdy Sambo, yang jabat Kanit Provos Polsek Wey Pengubuan di Lampung. Tembak sesama polisi di depan anak-istri korban
Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Aipda Karnain ditembak, tersungkur di depan anak-istri
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, ketika itu korban Aipda Karnain (41), didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya.
Dikatakan, polisi tembak mati polisi terjadi, saat korban Aipda A Karnain menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.
Sementara itu Aipda Rudi Suryanto sudah menodongkan pistol dan langsung menembak dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus punggung belakang.
Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
Sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).