Polisi Tembak Mati Polisi

Kejamnya Eks Anak Buah FS Kanit Provos di Lampung, Tembak Sesama Polisi di Depan Keluarga Korban

Kejamnya mantan anak buah Ferdy Sambo, yang jabat Kanit Provos Polsek Wey Pengubuan di Lampung. Tembak sesama polisi di depan anak-istri korban

kompas.com
Ilustrasi anggota polisi tembak mati polisi - PS Kanit Provos Wey Pengubuan, Lampung, Aipda Rudi Suryanto tembak mati rekannya sesama polisi, Aipda A Karnain, di rumah korban. Korban tersungkur di depan istri dan anaknya. 

TRIBUNMURIA.COM, LAMPUNG – Eks anak buah Ferdy Sambo, Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Polsek Wey Pengubuan di Lampung, tak kalah kejam dengan mantan pimpinannya.

PS Kanit Provos Polsek Wey Pengubuan, Lampung, tembak mati sesama anggota polisi, yang sama-sama berpangkat Aipda.

Mirisnya lagi, aksi kejam polisi tembak mati polisi itu terjadi di hadapan keluarga korban.

Adalah Aipda Rudi Suryanto, PS Kanit Provos Polsek Wey Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, tembak mati Aipda A Karnain.

Aipda Karnain ditembak Aipda Rudi Suryanto, di rumah korban, Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Tugas dan fungsi Provos

Dilansir kompas.com, Di dalam struktur organisasi Polri, salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.

Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Sebelum peristiwa ini, pimpinan tertinggi Provos di tubuh Polri adalah Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Polda Lampung akan gelar sidang kode etik

Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak mati polisi.

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan dan Pasal 184 tentang barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved