Berita Kudus

Ihwal RUU KUHP, Forum Dekan FH Kampus Muhammadiyah: Banyak Persoalan, Cederai Negara Hukum

Forum Dekan Fakultas Hukum Kampus Muhammadiyah atau Fordek FH dan STIH PTMA nilai RUU KUHP masih menyisakan banyak persoalan, mencederai negara hukum

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
klinikhukum.id
Ilustrasi warga menolak RUU KUHP. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP masih menyisakan banyak polemik.

Kiwari, Forum  Dekan (Fordek) Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) pada Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia angkat bicara terkait RUU KUHP.

Ketua Fordek FH dan STIH PTMA, Dr Tongat mengatakan, pihaknya menilai bahwa isi dari draft RUU KUHP saat ini masih perlu perbaikan. 

Menurutnya, penyusunan dan perumusan RUU KUHP masih menyisakan berbagai persoalan, karena tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum, dan elemen masyarakat lainnya.

Sehingga, kata Tongat, hal itu mencederai nilai-nilai demokrasi dan prinsip negara hukum.

Hal itu dia jelaskan usai menggelar seminar nasional tentang 'Menyongsong RUU KUHP yang Berwawasan HAM dan Demokratis', Jumat (26/8/2022) di Universitas Muhammadiyah Kudus bersama sejumlah akademisi FH UGM, UI, Amnesti Internasional Indonesia, dan perwakilan dari PP Muhammadiyah.

Tongat menyebut, ada beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP.

Misalnya, kata dia, masih banyak pasal yang masih dipersoalkan masyarakat, seperti, pasal yang menjelaskan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, dan beberap pasal lainnya.

"Maka, Fordek FH PTM se-Indonesia memandang bahwa penyusunan RUU KUHP bukan upaya untuk melakukan dekolonisasi, tapi terasa sebagai upaya rekolonisasi," terangnya.

Karena itu, tutur Tongat, pihaknya bakal melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran kritis akademik terhadap penyusunan draft RUU KUHP.

Selanjutnya, Tongat bakal menyampaikan hasil kajian kepada pihak eksekutif, legislatif, tim penyusun dan perumus RUU KUHP.

"Upaya kami memberikan catatan kritis yang akan dilakukan dengan berbagai cara. Seandainya tidak sampai karena keburu disahkan, kami akan tempuh upaya lain secara legal," tuturnya.

Tongat menilai, RUU KUHP saat ini masih ada spirit-spirit kolonial yang masih mewarnai di dalam draft. 

Kondisi tersebut, katanya, menjadi satu faktor alasan kenapa RUU KUHP banyak ditolak kalangan masyarakat. 

"Kami punya panggilan moral dengan mencoba memberikan masukan."

"Pasal-pasal di dalam RUU KUHP yang dipersoalkan kelompok masyarakat akan jadi prioritas yang nanti akan kami kaji," ucap dia. 

Diketahui, RUU KUHP masuk dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 sekaligus prolegnas prioritas tahun 2022.

Sehingga diharapkan pembahasan RUU KUHP dapat diselesaikan tahun ini. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved