Berita Jepara
Perluasan TPA Bandengan Jepara Masuki Tahap Pengadaan Tanah
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta proses pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta proses pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan main mata, jangan titip – titip disitu lalu ada unsur markup. Udah apa adanya, apa yang ditawarkan penjual yaudah itu,” kata Edy Supriyanta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Edy langsung memimpin rapat terbatas penetapan lokasi perluasaan TPA Bandengan di Ruang Vidcon Bupati. Rapat ini berlangsung sehari setelah Pj Bupati Jepara mengecek langsung lokasi lahan yang akan dijadikan TPA Bandengan.
Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, Asisten I Ahmad Junaidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Elida Farikha
Edy Supriyanta mengingatkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam pengadaan tanah ini. Apabila bermain dan dan ketangkap. Itu risikonya.
"Saya maunya dijalankan terus dengan baik dengan arahan pak sekda," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan pihaknya akan memplotkan dulu pengadaan tanah ini.
Setelah pengadaan ini tidak ada masalah akan disosialisasikan kepada masyarakat. Edy Sujatmiko meminta DLH untuk mengawal proses ini.
"Harapan kami didampingi oleh kejaksaan agar aman, supaya kedepan tidak ada masalah atau temuan,” kata Edy Sujatmiko menambahkan.
Sekda Jepara juga meminta penelitian termasuk berkas terkait pengadaan tanah ini. Edy Sujatmiko berhara ATR/BPN bisa terlibat agar setifikat tanah bisa segera diproses.