Polisi Tembak Mati Polisi

Penyidik Timsus Sudah Tiga Kali Periksa Putri Candrawathi sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan, Putri Candrawathi, istriIrjen Ferdy Sambo, sudah melalui tiga kali peemriksaan.

Editor: Moch Anhar
Tribunmanado.co.id
Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawathi (kanan). Mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan, Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propan Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah tiga kali diperiksa Tim Polri, sebelum penetapan Putri sebagai tersangka.

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Caandrawathi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Chandrawati, Istri Irjen Ferdy Sambo, Ditetapkan sebagai Tersangka

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved