Polisi Tembak Mati Polisi
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, Ditetapkan sebagai Tersangka
Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyatakan, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Baca juga: 4 Rekening Brigadir J Dikuras Sambo, Digunakan Transfer Rp200 Juta ke Bripka RR dan Skuad
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka"