Polisi Tembak Mati Polisi

Gerbong Sambo, 63 Polisi Terseret Pembunuhan Brigadir J, PA Kapolri: FS Tidak Jantan

Sambo tidak jantan. 63 polisi gerbong Sambo terseret kasus pembunuhan Brigadir J. PA Kapolri menilai Sambo alias FS tidak jantan, seret banyak orang

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo dimintai keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Terbaru, PA Kapolri, Irjen Pol (Punr) Aryanto Sutadi, menyebut Sambo tidak jantan, karena tidak mengakui perbutannya sejak awal. 

"Sehingga dia diluar kendali berbuat itu (pembunuhan kepada Brigadir J), setelah itu dia baru menyesal, dan menutupi (kasus itu dengan kebohongan), jadi ini kok dalam tanda kutip FS 'tidak jantan'," jelas Aryanto.

Hingga pada akhirnya Kapolri bentuk Satgasus yang bertugas untuk melakukan pengecekkan apakah yang tiga hari dilakukan dalam pengolahan TKP itu benar-benar profesional atau tidak.

Dan ternyata ditemukan ada sebanyak 63 polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"(Sebagian dari mereka) yang 30 orang lebih itu kan kemarin itu dimasukkan di dalam tempat khusus, itu karena diduga (merekayasa TKP)."

"Mereka melakukan tindakan setelah dipanggil oleh Bapak Sambo begitu kejadian (terjadi), dia (Ferdy Sambo) memanggil anggota-anggotanya itu untuk merekayasa TKP itu bukan mengolah TKP."

"Sebagian juga ada yang dari Polres yang memang datang sebagai penyidik tapi penyidikannya dikendalikan oleh Bapak Ferdy," kata Aryanto.

Mereka, lanjut Aryanto, lantas ditindak dalam pelanggaran kode etik terlebih dahulu, baru kemudian akan dipidanakan bila memang apa yang mereka lakukan mengandung unsur pidana.

"Yang mengolah TKP (pertama) kelihatannya tidak profesional karena masih dibawah pengaruh Pak Ferdy."

"Kita harus mendapatkan saksi-saksi dulu melalui (menindakan kode) etik itu karena dipikirnya pertama kali dengan asumsi bahwa yang menindak (merekayasa TKP) itu adalah tim."

"Baru kita pilah-pilah, ini yang masuk pidana, yang ini tidak," jelas Aryanto.

Jadi mereka diamankan terlebih dahulu di tempat khusus, baru mereka dapat diperiksa dengan baik.

"30 orang itu kan yang merusak TKP, jadi kalau tidak diamankan dulu ya tidak bisa tanya kamu berbuat apa, kalau mereka masih ke sana ke mari kan susah mendapatkan informasinya (yang betul-betul valid)," terang Aryanto.

Evaluasi di tubuh Polri

Selanjutnya, agar kejadian tidak berulang, perlunya evaluasi di dalam tubuh dan SDM Polri.

"Jadi ini salah satu contoh ya bahwa itulah memang kadang-kadang di dalam kita menyeleksi atau membina itu, kadang-kadang terlolos juga apa yang tidak baik tapi terpilih."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved