Polisi Tembak Mati Polisi
IPW Duga Pencabutan Surat Kuasa Pengacara Bharada E Intervensi Penyidik, Minta Kapolri Turun Tangan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pencabutan surat kuasa pengacara Bharada ada internsi penyidik. Ia meminta Kapolri turun tangan memeirksa
Deolipa Yumara mengatakan, pencabutan surat kuasa pengacara itu tertanggal 10 Agustus 2022.
Namun, ia baru menerima pemberitahuan pencabutan surat kuasa pengacara pada saat sedang live di Metro TV bersama kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak; dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Pencabutan surat kuasa pengacara tersebut, kata Deolipa Yumara, tertuang dalam sebuah surat yang diketik dan ditandatangani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E, di atas materai.
"Deolipa Yumara dan Burhanudin Associate tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaiman tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut," kata Deolip membacakan pencabutan surat kuasa pengacara, yang ia terima melului WhatsApp (WA).
Dituturkan, surat pencabutan surat kuasa itu baru ia terima, meski dalam pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022.
Hal yang menjadi kejanggalan, kata dia, surat pencabutan surat kuasa pengacara itu dituangkan dalam sebuah surat yang diketik rapi.
Padahal diektahui, Bharada E sedang dalam penjara, yang tidak memungkinkan untuk mengetiknya.
"Biasanya Eliezer ini suka menulis tangan," kata dia.
Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigaidr J, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kala itu.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dan diduga diserta ancaman dari Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana ini menjadi lebih terang setelah Bharada E 'menyanyi' dan menyebut peran vital Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/deolipa-yumara-pencabutan-surat-kuasa-pengacara.jpg)