Polisi Tembak Mati Polisi

IPW Duga Pencabutan Surat Kuasa Pengacara Bharada E Intervensi Penyidik, Minta Kapolri Turun Tangan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pencabutan surat kuasa pengacara Bharada ada internsi penyidik. Ia meminta Kapolri turun tangan memeirksa

Capture Video Live Metro TV
Deolip Yumara membacakan pencabutan surat kuasa pengacara terhadap dirinya, saat live di stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara Bharada E, yang semula dikuasakan kepada Deolipa Yumara.

IPW meyakini, ada yang tidak beres dalam proses pencabutan surat kuasa pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kepada Deolipa Yumara.

Terlebih, kabar pencabutan surat kuasa pengacara itu sudah berdengung sebelum pada akhirnya pihak Deolipa Yumara, menerima surat resmi pencabutan surat kuasa pengacara.

Sugeng mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara.

Meskipun, kata Sugeng, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E, setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri.

"Meskipun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan, pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

"Saya melihat terjadi konflik, ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegas Sugeng.

Sugeng pun secara tegas dan gamblang mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara dari Bharada E kepada Deolipa Yumara.

"Jadi ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Elieze (Bharada E), ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa," tegasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kata Sugeng, harus memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara ini.

"Karena sudah didengungkan. Ini tidak main-main. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tandasnya.

Pencabutan surat kuasa pengacara diketik rapi

Diketahui, surat kuasa pengacara untuk Deolipa Yumara dari Bharada E, dicabut.

Ihwal pencabutan surat kuasa pengacara ini disampaikan Deolipa Yumara, saat sedang live di Metro TV, pada Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Deolipa Yumara mengatakan, pencabutan surat kuasa pengacara itu tertanggal 10 Agustus 2022.

Namun, ia baru menerima pemberitahuan pencabutan surat kuasa pengacara pada saat sedang live di Metro TV bersama kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak; dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Pencabutan surat kuasa pengacara tersebut, kata Deolipa Yumara, tertuang dalam sebuah surat yang diketik dan ditandatangani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E, di atas materai.

"Deolipa Yumara dan Burhanudin Associate tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaiman tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut," kata Deolip membacakan pencabutan surat kuasa pengacara, yang ia terima melului WhatsApp (WA).

Dituturkan, surat pencabutan surat kuasa itu baru ia terima, meski dalam pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022.

Hal yang menjadi kejanggalan, kata dia, surat pencabutan surat kuasa pengacara itu dituangkan dalam sebuah surat yang diketik rapi.

Padahal diektahui, Bharada E sedang dalam penjara, yang tidak memungkinkan untuk mengetiknya.

"Biasanya Eliezer ini suka menulis tangan," kata dia.

Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigaidr J, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kala itu.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dan diduga diserta ancaman dari Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi lebih terang setelah Bharada E 'menyanyi' dan menyebut peran vital Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved