Polisi Tembak Mati Polisi
Puskampol Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Bisa Jadi Pijakan Perbaikan Citra Polri
Dosen Unnes cum peneliti Puskampol Andy Suryadi mengatakan penetapan tersangka Ferdy Sambo bisa jadi pijakan Polri perbaiki citra yang babak belur
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), Andy Suryadi, mengapresiasi langkah tegas Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, penetapan tersangka itu menjawab teka-teki besar publik terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo dan pengungkapan kronologi sebenarnya setidaknya menjadi pengobat rasa ingin tahu masyarakat.
"Keputusan itu hasil kerja keras penuh berisiko dari tim khusus atau Timsus bentukan Kapolri."
"Kami apresiasi atas kerja keras mereka," katanya kepada TribunMuriaa.com, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebut, pengungkapan kasus itu menjadi pijakan perbaikan citra Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Sebab, sebelumnya Polri babak belur akibat adanya rekayasa kasus tersebut, yang dinilai publik terlalu kasar dan vulgar.
31 personel Polri bisa dipidanakan
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri dalam menindaklanjuti anak buahnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Hasilnya ada 31 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
"Nantinya bisa saja tidak hanya sanski internal tapi semisal terbukti terlibat ikut merekayasa kasus bisa dipidanakan," jelas Andy Suryadi.
Ia menilai, lamanya polisi menetapkan tersangka adalah suatu hal kewajaran.
Musababnya, kasus ini bermula dari 'malpraktik' atau murni rekayasa oleh tim penyelidik awal.
Kondisi itu membuat Timsus bekerja dalam kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah tidak murni dan bukti-bukti sudah tidak lengkap lagi.
Baca juga: Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kabareskrim Sebut Sambo Otak Skenario Karang Pembunuhan Brigadir J, FS Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes di Jawa Tengah
Ketika Timsus bekerja dalam posisi sudah ada cerita rekayasa karangan Ferdy Sambo, sehingga Timsus membutuhkan argumentasi dan pembuktian yang lebih kuat karena harus bisa mematahkan karangan versi Sambo cs tersebut.
"Maka ketika sampai di titik ini, artinya Timsus sudah kerja keras banget, apalagi risiko dan kendala internal juga pasti banyak."
"Kalau tidak ada unsur tekanan dan obyektif tidak sulit mengungkap kasus tersebut, kasus lebih sulit saja bisa diungkap," terang Andy Suryadi.
Dari kejadian itu, polisi harus belajar keras, terutama obyektivitas polisi dalam menangani suatu kasus.
"Harus ditambahkan penyampaian bahwa kasus itu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau pesan sejenisnya supaya tidak membuat publik memiliki tanda tanya besar," imbuh koordinator peneliti Puskampol ini.
Perintah atasa tak boleh langgar aturan
Selian itu, Puskampol menekankan, perlu ditanamkan sikap terhadap anggota polisi bahwa anggota tidak hanya taat pada perintah atasan tetapi taat aturan.
Jika perintah atasan bertabrakan dengan aturan maka anggota harus mendahulukan aturan hukum.
"Dalam konteks ini ada 31 anggota ikut terseret apakah itu karena terlalu takutnya tertekannya pada atasan, semestinya itu tidak terjadi semisal mereka mendahulukan aturan daripada atasan," papar penelitis Puskampol, yang juga merupakan dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes ini.
Ditambahkan Andy Suryadi, penempatan ajudan juga harus diperhatikan terutama ajudan yang mendampingi pasangan dari atasannya sehingga menghindari polemik dan prasangka.
"Seperti kasus ini timbul isu liar tentang hubungan istri FS dan ajudannya, sudah mulai dipikirkan protap dan prosedurnya," tandas Andy Suryadi. (Iwn)