Polisi Tembak Mati Polisi
Pemeriksaan Perdana Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Timsus akan Datangi Mako Brimob Siang Ini
Pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana akan dilakukan Timsus hari ini di Mako Brimob Kelapa Dua
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo direncanakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana, Kamis 11 Agustus 2022.
Tim Khusus (Timus) Polri mendatangi Mako Brimob, untuk melakukan pemeriksaan perdana Sambo setelah mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama atau dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan pada Ferdy Sambo itu dilakukan di tempat khusus (Patsus) dalam Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
"Hari ini, penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Selain memeriksan Ferdy Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM atau Kuat Ma'ruf yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah Tembak Menembak
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban."
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak."Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Ferdy Sambo rekayasa tembak menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Baca juga: Para Penasihat Kapolri Sempat Mengira Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J Hanya Hoaks
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana di Mako Brimob Hari Ini