Polisi Tembak Mati Polisi

Mahfud MD Sebut Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J seperti Tangani Ibu Hamil: Butuh Operasi

Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan penungkapan kasus pemubunuhan Brigadir J seperti ibu hami yang sulit melahirkan dan butuh operasi khusus

Capture YouTube Kompas.com
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengibaratkan pengungkapan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J serprti penanganan terhadap ibu hami yang sulit melahirkan, sehingga buruh operasi khusus, yang memerlukan waktu dan kehati-hatian. Hal ini disampaikan Mahfud MD pada Selasa 9 Agustus 2022. 

Serta, Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

Dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.

Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.

Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved