Polisi Tembak Mati Polisi
Mahfud MD Sebut Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J seperti Tangani Ibu Hamil: Butuh Operasi
Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan penungkapan kasus pemubunuhan Brigadir J seperti ibu hami yang sulit melahirkan dan butuh operasi khusus
Serta, Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.
Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa