Polisi Tembak Mati Polisi
Jenderal Polisi Ini Ungkap Alasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Geruduk Bareskrim Polri
Jenderal Polisi Ini Ungkap Alasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Geruduk Bareskrim Polri brimob geruduk bareskrim digeruduk brimob bharada e
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jenderal polisi mengungkap alasan sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap geruduk Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kedatangan pasukan Brimob bersenjata lengkap disertai kendaraan taktis ke Bareskrim Polri, merupakan permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Personel Brimob bersenjata lengkap tersebut diminta untuk mengamankan kantor Bareskrim Polri secara keseluruhan.
Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Geruduk Bareskrim saat Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Tak Ditemui saat Antar Surat ke Bareskrim
Baca juga: Bharada E Dikorbankan dalam Kasus Brigadir J? LPSK Temukan Kejanggalan, Pengacara Angkat Bicara
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi membantah jika kehadiran Brimob itu ada hubungannya dengan Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Pengamanan Bareskrim," tegasnya.
Namun, sekira pukul 18.00 WIB, terlihat sisa tiga anggota Brimob sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Kedatangan pasukan Brimob bersamaan pengunduran diri kuasa hukum Bharada E
Tim kuasa hukum atau pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer --tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat-- mengundurkan diri.
Namun, saat mengantarkan surat pengunduran diri ke Bareskrim, tak ada pihak berwenang yang menemui mereka.
Pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada E disampaikan Andreas Nahot Silitonga.
Kedatangan tim kuasa hukum Bharada E, hampir bersamaan dengan datangnya pasukan Brimob bersenjata lengkap ke kantor Bareskrim.
Andreas mengatakan, ia dan timnya selaku kuasa hukum Bharada E, telah mengundurkan diri, dan tak akan mendampingi Bharada Richard Eliezer lagi.
Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
Namun, dalam kesempatan itu, Andreas Nahot Silitonga tak mengungkapkan alasan ia dan tim mengundurkan diri.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sempat pertanyakan penetapan tersangka terhadap Bharada E
Sebelum mengundurkan diri, Andreas Nahot Silitonga, sempat mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Bhara E, yang dinilai di luar kelaziman.
Andreas menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB.
Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," sambung Andreas.
Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Kenapa Ada Brimob Bersenjata Lengkap di Bareskrim, Ternyata Permintaan Kabareskrim