Polisi Tembak Mati Polisi
BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Tak Ditemui saat Antar Surat ke Bareskrim
BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Tak Ditemui saat Antar Surat ke Bareskrim pengacara bharada e mundur
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum atau pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer --tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat-- mengundurkan diri.
Namun, saat mengantarkan surat pengunduran diri ke Bareskrim, tak ada pihak berwenang yang menemui mereka.
Pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada E disampaikan Andreas Nahot Silitonga.
Baca juga: Bharada E Dikorbankan dalam Kasus Brigadir J? LPSK Temukan Kejanggalan, Pengacara Angkat Bicara
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, IPW Sebut Ada Kemungkinan Sosok Lain Terlibat
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma
Andreas mengatakan, ia dan timnya selaku kuasa hukum Bharada E, telah mengundurkan diri, dan tak akan mendampingi Bharada Richard Eliezer lagi.
Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
Namun, dalam kesempatan itu, Andreas Nahot Silitonga tak mengungkapkan alasan ia dan tim mengundurkan diri.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sempat pertanyakan penetapan tersangka terhadap Bharada E
Sebelum mengundurkan diri, Andreas Nahot Silitonga, sempat mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Bhara E, yang dinilai di luar kelaziman.
Andreas menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB.
Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," sambung Andreas.
Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.
Tim khusus tetapkan Bharada E sebagai tersangka
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!