Berita Kudus
Wamenkumham Tanggapi Dugaan Jual Beli Remisi: Tak Semudah Itu, Semua Diawasi Ketat
kunjungi rutan kudus Wamenkumham Tanggapi Dugaan Jual Beli Remisi: Tak Semudah Itu, Semua Diawasi Ketat
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tanggapi adanya dugaan jual beli remisi. Ia mengatakan, pemberian remisi diawasi secaa ketat. Hal itu, dikatakan Wamenkumham saat mengunjungi Rutan Kudus.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pemberian remisi untuk narapidana diawasi ketat.
Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Kamis (4/8/2022).
Edward mengatakan, perihal remisi di Kemenkumham diawasi dengan baik.
Perihal jual beli remisi, katanya, tidak semudah itu.
"Semua saya kira akan diawasi dengan baik. Tidak semudah itu," kata dia.
Dalam pemberikan remisi, kata dia, pihaknya memilik prosedur tertentu yang cukup ketat.
"Kami punya syarat operasional prosedur dari pemasyarakatan yang cukup ketat."
"Kalau mengatakan diperjualbelikan kan hanya dugaan," tandas dia.
Diketahui, Edward Omar Sharif ke Rutan Kudus untuk kunjungan kerja. Dia meninjau sejumlah blok hunian tahanan dan narapidana.
Selain itu dia mengecek dapur, klinik, aula, dan melihat praktik keterampilan warga binaan.
Dalam tinjauan yang dilakuka itu, Edward menilai semuanya berjalan baik. Tidak ada yang perlu dikoreksi.
Pungli remisi Rp15 juta
Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas II B Takalar diduga melakukan pungli.
Dugaan itu terungkap dari Kuitansi yang beredar senilai Rp15 juta.
Menurut informasi, kwitansi itu diberikan untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.
Dan ditujukan ke salah satu petugas Lapas Kelas II B Takalar bernama Emil
Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.
Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas Lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.
Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp50 juta, hingga akhirnya sampai menuai kesepakatan senilai Rp15 juta.
"Saya kasi uang ponakan saya tanggal 4 bulan 5 lalu, itu sesuai dengan kuitansi yang saya pegang," ujarnya, saat ditemui di rumahnya di Takalar, Selasa (2/8/22).
Ia mengaku Wisomono dijanji oleh petugas tersebut untuk mendapatkan remisi.
Remisi diduga dijanjikan pengurusannya usai pada 17 Agustus 2022.
"Katanya langsung bebas setelah diurus. Uangnya saya kasi ponakan saya baru dia yang kasi ke petugas," ujar Kasturi.
Wisomono merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Ia telah menjalani masa tahanannya 1 tahun 9 bulan di Lapas kelas II B Takalar.
"Vonisnya saya kurang tahu, tapi menurut petugas bulan 2 tahun 2023 baru Wisomono baru bebas," katanya
Ia membeberkan usai kasus ini viral uang senilai Rp15 juta ini barulah dikembalikan.
"Iya uangnya sudah dikembalikan tapi kenapa baru dikasih kembali itu uang sekarang padahal sudah lama saya kasih, seandainya saya tidak chat yang bersangkutan mungkin tidak dikasi kembali," ujarnya
Ia juga merasa kecewa dengan pihak Lapas Kelas II B Takalar.
Pasalnya kemarin ia telah mendapatkan telepon dari ponakannya melalui wartel lapas yang mengabarkan bahwa dirinya kedapatan menggunakan handphone oleh petugas dan akan di kirim ke Lapas Bulukumba.
Padahal, ia mengaku bukan hanya ponakannya saja yang kedapatan main Hp.
Ada beberpa warga binaan yang juga kedapatan bawa Hp.
"Ada semua buktinya, padahal dia (petugas) sudah janji tidak dipindahkan. Intinya uang Rp15 juta tersebut untuk pengurusan mendapat remisi 17 Agustus," pungkasnya (*)