Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jasa Pengiriman di Jepara

Bea Cukai Kudus Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jasa Pengiriman di Jepara

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Jepara, pada Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal  melalui jasa pengiriman di Jepara, pada Selasa (2/8/2022). 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini‎, menyampaikan penindakan itu dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus menerima informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara  melalui jasa pengiriman.

Berdasar informasi tersebut, tim kemudian menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal di Mayong, Jepara.

"Sekitar pukul 20.45 tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman tersebut," kata dia, Kamis (4/8/2022).

Dari pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai kedapatan tiga koli berisi rokok jenis Sigaret kretek mesin (SKM), merek Dalill tanpa dilekati pita cukai.

"Tim segera melakukan penindakan terhadap paket  tersebut," ujar dia.

Total rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebanyak32.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp36,4 juta.

"Total potensi penerimaan negara Rp24,4 juta," kata dia.

Adapun paket yang kedapatan berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved