Berita Jepara

48 ASN Pemkab Jepara Pensiun, Pj Bupati: Raga Boleh Menua, tapi Pengabdian Tak Berhenti

48 ASN Pemkab Jepara Pensiun, Pj Bupati: Raga Boleh Menua, tapi Pengabdian Tak Berhenti

Diskominfo Jepara
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan SK pensiun kepada salah seorang ASN yang memasuki purna tugas pada 1 Agustus 2022 ini. Penyerahan itu berlangsung di Pendopo RA Kartini, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara telah menerima Surat Keputusan (SK) penisun.

Penyerahan itu berlangsung di Pendopo RA Kartini, Senin (1/8/2022). SK purna tugas itu diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko kepada puluhan ASN tersebut

Kegiatan itu juga sekaligus penyerahan  Tabungan Hari Tua (THT). Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji P.

48 ASN yang menerima SK Pensiun terdiri dari 5 orang pejabat struktural, 30 orang tenaga kependidikan, 3 orang tenaga kesehatan, 2 orang tenaga fungsional tertentu, dan 8 orang tenaga fungsional umum.

"Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, dan tenaga boleh melemah, tapi pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti,"  Edy Sujatmiko, mewakili Pj Bupati Jepara Edy Sujatmiko, saat memberikan sambutan.

Ia berharap agar semangat untuk mengabdi kepada negara tetap dijaga demi masa depan generasi penerus bangsa.

Hal tersebut sesuai dengan tema Festival Kemerdekaan Jepara yaitu Jepara Bangkit 2022.

"Meskipun sudah purna tugas, njenengan masih dibutuhkan di masyarakat," imbuhnya.

Dia berharap agar SK Pensiun ini tidak memutus peran dan kontribusi para ASN yang purna tugas kepada bangsa dan negara.

Peran aktif dalam organisasi dan kegiatan usaha juga diperlukan. Namun harus diingat untuk aktif dalam kegiatan yang positif saja. 

Edy juga mengingatkan untuk melakukan usaha yang baik. Serta harus waspada terhadap hal-hal yang merugikan.

Mengingat banyaknya penipuan yang ada sebagai dampak perkembangan zaman. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved