Berita Jepara
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara Meningkat, Tingkat Kerawana Nomor Dua Tertinggi di Jateng
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara Meningkat, Tingkat Kerawana Nomor Dua Tertinggi di Jateng
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Mengutip data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada 2021, Kabupaten Jepara termasuk daerah dengan tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi nomor dua di Jawa Tengah.
Dengan kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku prihatin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mesti menyiapkan langkah pencegahan untuk menyematkan warganya dari jerat narkoba.
"Data dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah tahun 2021, kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan sebesar 1,56," kata Edy saat membuka Pelatihan Relawan Anti Narkoba, di Gedung Shima Setda Jepara, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, hal itu harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Berbagi upaya harus ditempuh dengan menggandeng semua elemen untuk memerangi narkoba secara konsisten di tengah masyarakat.
Orang nomor satu di Kota Ukir itu meminta tiap desa di Jepara segera dibentuk relawan anti narkoba.
Berdasarkan data dari Bakesbangpol Jepara, dari 184 desa di Jepara, baru 80-an desa yang sudah terbentuk relawan anti narkotika.
Sementara baru 11 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Narkoba (Annnaba) di Kabupaten Jepara.
"Kita semua sangat prihatin dengan kondisi ini. Untuk itu, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan."
"Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya. Tiap desa juga harus dibentuk relawan anti narkotika," imbuhnya.
Edy juga merinci tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021 terbanyak berada di Kecamatan Batealit dan Tahunan dengan masing-masing 7 kasus, disusul Kecamatan Bangsri dengan 6 kasus, Kecamatan Jepara 5 kasus dan Pecangaan 4 kasus.
Sementara itu, hingga bulan Juli 2022 ini, Polres Jepara mencatat data ungkap kasus narkoba terdapat 23 kasus dengan 33 orang tersangka.
"Saya juga mengajak kepada semua pihak agar lebih peduli terhadap penyebaran narkoba. Karena nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan," pintanya.
Untuk dia berharap pelatihan relawan anti narkoba ini yang dilaksanakan dua hari bisa menjauhkan warga Jepara dari barang haram tersebut."
"Sebanyak 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik, bisa terlibat memerangi narkoba di Bumi Kartini. (*)