Berita Jepara
Gandeng Ahli Digital Forensik, RSUD RA Kartini Ungkap Sosok Dibalik Akun Twitter @UpWanita
Pihak RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, mendatangkan ahli digital forensik Solichul Huda untuk menganalisa akun twitter @Up Wanita.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pihak RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, mendatangkan ahli digital forensik Solichul Huda untuk menganalisa tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan akun twitter @UpWanita.
Huda mengungkapkan telah melakukan penelusuran terhadap akun yang menggunggah dan akun yang pertama kali membagikan unggahan @Upwanita di twiiter.
Dari penelusurannya, dia menyimpulkan unggahan akun @UpWanita terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat berinisial AA itu sebagai kebohongan.
"Akun @UpWanita mengunggah tujuh tweet dilakukan pada tanggal 26 Juni 2022 pukul 11.40 menggunakan HP android. Pada jam yang sama tujuh tweet tersebut diretweet pertama kali oleh akun @tianFat," kata Huda di Aula RSUD RA Kartini, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca juga: Misteri Kematian Kopda Muslimin di Rumah Orangtuanya di Kendal, Tetangga Tak Tahu Kapan Ia Datang
Baca juga: Gagas Edukasi Seks untuk Anak, Platform Website Karya Syahrul Samudra Raih Medali di Malaysia
Saat ini akun @tianFat sudah tidak bisa dilacak atau menghilang.
Akun tersebut juga diketahui mengikuti akun tertuduh, yakni perawat AA.
"Hasil analisis jejak digital, berdasarkan pola atau model berita bohong, informasi yang ditweet oleh akun @UpWanita adalah bohong. Diduga pemosting berita tersebut adalah akun yang meretweet pertama kali," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD RA Kartini, Teguh Iskadir, mengatakan, pihaknya akan melapor hasil analisa ahli forensik digital tersebut ke Polres Jepara.
"Akan kami serahkan ke polisi, karena dari awal memang sudah kami serahkan polisi untuk masalah ini," kata Teguh.
Sebelumya diberitakan, manajemen RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara dan perawat berinisial FA resmi melaporkan pemilik akun @UpWanita ke Polres Jepara.
"Ya, kami sudah menerima laporan langsung dari Plt Direktur RSUD RA Kartini yang melaporkan dan menyerahkan langsung laporan resmi kepada Pak Kapolres. Kemudian Pak Kapolres memerintahkan saya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat dimintai konfirmasi tribunmuria.com, Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, kata dia, dua pelapor itu melaporkan pemilik akun @UpWanita atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana yang termaktub Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah menerima laporan ini, kata dia, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami baru menerima suratnya (laporannya). Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang seluruh pihak. Semoga kamo bisa mengundang pemilik akun @UpWanita."