Berita Jateng

Update Kasus Oknum Polisi DH yang Aniaya Dua Pemuda di Pekalongan, Keluarga Korban Datangi Mapolres

Keluarga korban yang dianiaya oknum polisi Brigadir DH mendatangi Polres Pekalongan, Rabu, 27 Juli 2022.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/INDRA DWI PURNOMO
Keluarga Alfin yang dijadikan tersangka kasus penganiyaan dan pemukulan oleh oknum polisi Polres Batang Brigadir DH mendatangi Polres Pekalongan, Rabu 27 Juli 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Keluarga korban yang dianiaya oknum polisi Brigadir DH yang berdinas di Polres Batang, pada Minggu (24/7/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Raya Bojong-Wiradesa, tepatnya di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten, Jawa Tengah mendatangi Polres Pekalongan, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, Polres Pekalongan menggelar press release kasus yang ramai di media sosial dan dari kasus tersebut Polres Pekalongan menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.

Dua tersangka tersebut berinisial AF (22) dan RA (23).

Bambang, kakak ipar dari AF mengatakan, kedatangannya bersama keluarga ingin mengetahui kronologi yang sebenarnya dari kasus pemukulan dan penganiayaan oleh oknum polisi Brigadir DH.

Baca juga: Agus Santoso Pernah Usul Korban Diberi Minuman Kecubung sebelum Aksi Tembak terhadap Istri TNI

Baca juga: Pedagang Grosir Buah Pasar Johar Setuju Menempati Pasar Klitikan Penggaron untuk Sementara

Baca juga: Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Ungkap Kasus Produsen Pita Cukai Palsu, Sucipto: Ini Pertama Kali

"Saat ini, kami, keluarga dan kuasa hukum, sedang mengolah kronologinya. Menurut kami, sepanjang ini adik kami bukan tersangka berdasarkan apa yang kami dapatkan dari adik kami dan kronologinya adik kami tidak memukul duluan begitu," kata Bambang kakak ipar dari AF kepada TribunMuria.com.

Menurutnya, saat ini keluarga dan kuasa hukum yang berada di Jakarta dan di Medan sedang berfikir, serta melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Kalaupun akan melakukan pelaporan, ia  akan melakukan pelaporan di Polda Jateng.

"Menurut adik kami, yang terjadi itu benar dia ikut menagih dan dia hanya ikut-ikutan temannya. Dia ikut menagih, tetapi tidak melakukan kekerasan apapun."

"Sesampainya disitu yang keluar bukan si empu yang punya hutang, tetapi yang keluar abangnya dari si empu yang punya utang, yaitu Brigadir DH, yang kemudian Brigadir DH memukul adik kami dengan besi," ujarnya.

Kemudian, setelah Brigadir DH melakukan pemukulan beberapa kali,  adiknya yang berinisial AF lalu melawan.

Akan tetapi, perlawanannya juga tidak seimbang, karena kondisi adiknya dipiting, kemudian sempat memukul badan bagian belakang Brigadir DH.

"Adik saya luka di bagian kepala banyak sekali dan saya sudah videokan."

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres, adik kami di sini mendapatkan proses hukum yang layak. Walaupun ada satu hal yang menjadi kejanggalan bagi kami, karena luka adik kami belum diobati," imbuhnya.

Bambang juga menjelaskan, bagaimana pun saat ini keluarga akan melakukan proses pemulihan terhadap nama baik adiknya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami masih berusaha akan melakukan pemulihan. Menurut kami, besar keyakinan sampai saat ini adiknya korban. Sudah 4 tahun, ayahnya Alfin sudah meninggal dan Alfin diurusi sendiri oleh ibunya. Dan kami sudah bilang, jika Alfin harus dipukul, biar dipukul sama ibunya. Bukan sama oknum anggota polisi. Kami keluarganya berharap, institusi Polri bisa lebih bagus kedepan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved