Kriminal dan Hukum
Diduga Palsukan Surat Penggeledahan, Satresnarkoba Polres Wonosobo Diadukan Parera ke Polda Jateng
Diduga Palsukan Surat Penggeledahan, Satresnarkoba Polres Wonosobo Diadukan Yosep Parera ke Polda Jateng
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Penasehat hukum tersangka kasus psikotropika JRK (26) adukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Penasehat hukum JRK, Josep Parera, menuturkan Satres narkoba Polres Wonosobo diadukan karena diduga melakukan pemalsuan berita acara penggeledahan badan dan rumah.
Di mana penggeledahan tersebut dilakukan di Wonosobo pada tanggal 6 Juni 2022.
"Pada tanggal itu Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah klien saya. Berita acara penggeledahan tersebut diserahkan ke klien saya," tuturnya, Senin (26/7/2022).
Menurutnya, pemalsuan ditemukan berawal penasehat hukum JRK menggugat praperadilan Polres Wonosobo karena melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP).
Surat tersebut tidak terdapat tanda tangan warga.
"Pada 12 Juli 2022 saat sidang berlangsung Polres Wonosobo mengeluarkan surat berita acara berbeda."
"Mereka mengeluarkan surat berita acara baru yang telah ditanda tangan warga sebagai saksi. Padahal yang lama tidak ada," ujarnya Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Josep menduga tanda tangan kliennya dipalsukan. Pihaknya telah menanyakan ke klien terkait tanda tangan di surat penggeledahan rumah dan badan baru yang dibuat Polres Wonosobo.
"Klien saya menjawab tidak pernah," ujarnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya mengadukan kejadian itu ke Polda Jateng setelah putusan Praperadilan.
Pada putusan tersebut di angka 30 disebutkan bahwa dugaan rekayasa pemalsuan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masuk di materi perkara dan dipersilahkan untuk melapor sendiri.
"Tadi ini saya melaporkan hal tersebut," ujarnya.
Kasus yang menjerat kliennya tersebut dilakukan gelar perkara bersama Irwasda, propam, Krimum, dan Krimsus.
Hasil gelar perkara sementara menyebutkan alat bukti mencukupi untuk ditindaklanjuti.
"Tetapi karena Berita Acara Penggeledahan yang diduga palsu, kami disarankan membuat pengaduan," imbuhnya.
Ia menuturkan klienya ditangkap karena diduga membeli obat daftar G atau tanpa izin edar.
Obat itu dibeli kliennya sendiri untuk mengobati gangguan kejiwaan.
"Jumlah ya sekitar 60-70 butir," imbuh dia. (*)