Berita Jepara

Jepara Tanggap Darurat PMK, Pemkab Anggarkan Rp485 Juta untuk Penanganan

Jepara Tanggap Darurat PMK, Pemkab Anggarkan Rp485 Juta untuk Penanganan jepara darurat penyakit mulut dan kuku

DOKUMENTASI
Ilustrasi petugas kesehatan hewan menangani hewan ternak yang suspek penyakit mulut dan kuku (PMK). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dengan status darurat PMK ini, Pemkab Jepara menganggarkan Rp485 juta untuk penanganan penyakit mulut dan kuku.

Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

Kondisi PMK di Kabupaten Jepara, hingga saat ini, menyebabkan 21 ekor hewan mati dan 9 hewan ekor dipotong paksa.

Sementara untuk kasus aktif mencapai 689.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, terdapat 679 hewan dilaporkan sembuh, 789 ekor telah diobati dan sebanyak 2.983 ekor divaksin.

Dari data tersebut, Pemkab Jepara mengklaim harapan sembuh dari gejala PMK capai 97,9 persen.

Sementara itu, untuk menangani status tanggap darurat PMK, Pemkab menganggarkan Rp485 juta.

Anggaran ini bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD 2022.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Jepara, Mudhofir menjelaskan, anggaran tersebut digunakan pembelian obat dan peralatan. 

Pihaknya membutuhkan obat anti radang, penurun panas, anti biotik, dan vitamin.

Sementara untuk peralatan, pihaknya membutuhkan jarum suntik, Alat Pelindung Diri (APD), dan tempat penyimpanan vaksin.

“Obat dan perlaatan menjadi prioritas kami,” kata Mudhofir saat ditemui tribunmuria.com, usai rapat koordinasi di Command Centre, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, lanjutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk membiayai 15 paket sosialiasi.

Pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada semua peternak di Jepara.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved