Berita Semarang
Daniel Bingung Bayar Kos, Suruh Pacar Begal Driver Ojol di Jalan Arjuna Semarang
Alasan belum bayar kos membuat pasangan sejoli nekat membegal pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
Hal ini menyebabkan korban dihajar oleh masyarakat sekitar, dan pelaku membawa kabur motor tersebut.
"Semua itu cuma modus agar korban seolah-olah sebagai pelaku," tandasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan awalnnya pasangan sejoli tersebut jalan-jalan dan membeli es di wilayah Lemah Gempal Kecamatan Semarang Selatan.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1443 H, YBM PLN UIP JBT Tebar Kebaikan melalui Tebar Berkah Daging 2022
Baca juga: RSUD dan Puskesmas se-Blora Diminta Lakukan Inovasi Pelayanan, Bupati: Jangan Sampai Ada Komplain
Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor
Saat itulah keduanya melihat dan mencuri gunting yang tergeletak di warung untuk dijadikan alat kejahatan.
"Kemudian Daniel menyuruh pacarnya SD memesan ojek online menggunakan ponselnya. Awalnya anak itu memesan ojol dari Masjid Al Mutohar, Jalan Tirtoyoso menuju Rejosari," tuturnya.
Kemudian, kata dia, pengemudi Ojol tersebut melayani anak tersebut.
Namun rupanya pelaku SD meminta pengemudi Ojol mengantarkan ke Pudakpayung dengan alasan uang habis.
"Setelah di Pudakpayung tidak ada orang yang ditemui. Kemudian anak itu minta diantarkan ke kos temannya di Jalan Bima. Namun karena jalan ditutup portal, korban hanya mengantarkan sampai ujung Jalan Arjuna," tuturnya.
Lanjut Donny, saat korban menghentikan motornya, pelaku SD langsung menusuk pundak korban menggunakan gunting yang telah dicurinya saat membeli es di warung.
Seketika korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.
"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18,30. Tersangka Daniel beserta pacarnya ditangkap di kosnya Jalan Kualamas Raya Perumahan Tanah Mas Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.
Ia menuturkan pasangan sejoli tersebut dijerat pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.