Berita Semarang
Daniel Bingung Bayar Kos, Suruh Pacar Begal Driver Ojol di Jalan Arjuna Semarang
Alasan belum bayar kos membuat pasangan sejoli nekat membegal pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Alasan belum bayar kos membuat pasangan sejoli nekat membegal pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Jumat (1/7/2022).
Keduanya saat ini telah dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kedua pasangan sejoli yakni Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal dan SD (15) warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Namun pada saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku yang dihadirkan dalah Daniel Valenttean Fernanda (20).
Sementara sang kekasih tidak dihadirkan karena masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Temukan Tengkorak Manusia di Tengah Rawa saat Memancing, Warga Bulungcangkring Kudus Ini Kaget
Baca juga: Pemain Hasil Rekrutmen Baru PSIS Semarang Ambil Banyak Pelajaran di Momen Piala Presiden 2022
Baca juga: Sebelum Hadapi Rans Nusantara FC, PSIS Akan Lakoni Laga Eksibisi Kontra Persipa Pati
Tersangka Daniel mengaku menyuruh pacarnya mengarahkan pengemudi Ojol itu mengantarkan ke rumah kosong di Pudak Payung.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan mengeksekusi korban.
"Memang sudah direncanakan dan yang tahu itu rumah kosong adalah pacar saya," kata dia, saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, alasan membegal karena harus membayar sewa kos.
Sementara, saat itu dirinya baru seminggu bekerja dan belum mendapatkan gaji.
"Saya bingung, mau bagaimana, terus saya merencanakan itu," kata dia.
Dikatakannya, alasan memilih ojol sebagai sasaran begal karena mudah dipanggil melalui ponsel dan nama pemesan dapat disamarkan.
Dirinya telah berencana mencuri motor dan ponsel milik pengemudi ojol.
"Saat itu saya mengambil motor, ponsel, dan dompetnya yang didalamnya berisi uang 2 Dollar Singapura. Sepeda motor korban sudah sempat saya jual seharga Rp 4 juta," tutur dia.
Ia menuturkan pacarnya memang sengaja mengejar korban menggunakan motornya agar seolah-olah sebagai pelaku.
Hal ini menyebabkan korban dihajar oleh masyarakat sekitar, dan pelaku membawa kabur motor tersebut.
"Semua itu cuma modus agar korban seolah-olah sebagai pelaku," tandasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan awalnnya pasangan sejoli tersebut jalan-jalan dan membeli es di wilayah Lemah Gempal Kecamatan Semarang Selatan.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1443 H, YBM PLN UIP JBT Tebar Kebaikan melalui Tebar Berkah Daging 2022
Baca juga: RSUD dan Puskesmas se-Blora Diminta Lakukan Inovasi Pelayanan, Bupati: Jangan Sampai Ada Komplain
Baca juga: Gelar Pati Business Forum 2022, Bupati Haryanto Gelar Karpet Merah untuk Investor
Saat itulah keduanya melihat dan mencuri gunting yang tergeletak di warung untuk dijadikan alat kejahatan.
"Kemudian Daniel menyuruh pacarnya SD memesan ojek online menggunakan ponselnya. Awalnya anak itu memesan ojol dari Masjid Al Mutohar, Jalan Tirtoyoso menuju Rejosari," tuturnya.
Kemudian, kata dia, pengemudi Ojol tersebut melayani anak tersebut.
Namun rupanya pelaku SD meminta pengemudi Ojol mengantarkan ke Pudakpayung dengan alasan uang habis.
"Setelah di Pudakpayung tidak ada orang yang ditemui. Kemudian anak itu minta diantarkan ke kos temannya di Jalan Bima. Namun karena jalan ditutup portal, korban hanya mengantarkan sampai ujung Jalan Arjuna," tuturnya.
Lanjut Donny, saat korban menghentikan motornya, pelaku SD langsung menusuk pundak korban menggunakan gunting yang telah dicurinya saat membeli es di warung.
Seketika korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.
"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18,30. Tersangka Daniel beserta pacarnya ditangkap di kosnya Jalan Kualamas Raya Perumahan Tanah Mas Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.
Ia menuturkan pasangan sejoli tersebut dijerat pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.