Berita Blora
Banyak Hamil Duluan, PA Blora Catat Januari-Juni 2022, Ada 292 Pengajuan Izin Dispensasi Nikah Anak
Dengan angka pernikahan anak pada tahun 2022 yang masih tergolong besar di Kabupaten Blora, diperlukan adanya untuk pencegahan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dengan angka pernikahan anak pada tahun 2022 yang masih tergolong besar di Kabupaten Blora, diperlukan adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah adanya pernikahan anak.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas I.B Blora.
Yakni tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas I.B Blora di Kantor Sekretariat Daerah Blora pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Satu Santriwati Hamil, Guru Ngaji di Magelang Cabuli Empat Murid Perempuan di Bawah Umur
Baca juga: Nasib Dokter RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen
Baca juga: SK Baru Diserahkan, 126 Kepsek di Jateng Langsung Diberi Peringatan Keras oleh Ganjar, Ada Apa?
Usai penandatanganan, Bupati Arief Rohman menyampaikan MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Blora.
“Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak," ucap Bupati.
Dikatakannya, pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Dalduik KB, hingga PK," kata Bupati.
"Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Blora....!!,” tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua PA Kelas I.B Blora, Supriyanto, menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini.
Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.
“Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022 kemarin ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, ke depan harus bisa kita tekan bersama,” ungkap Supriyanto.
Pihaknya juga menyampaikan MoU kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan PA Blora dengan Pemkab.
Baca juga: SK Baru Diserahkan, 126 Kepsek di Jateng Langsung Diberi Peringatan Keras oleh Ganjar, Ada Apa?
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Polisi, Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan Ini
Baca juga: Tradisi Kurban Kerbau Warga Kadilangu, Teladan Toleransi Sunan Kalijaga terhadap Pemeluk Agama Lain
Sebelumnya PA juga telah menjalin MoU kerjasama dokumen kependudukan dalam hal ini DIndukcapil untuk masyarakat yang cerai.
“Jadi ketika cerai, langsung dapat KTP dengan status yang telah berubah dan pemecahan KK. Semoga MoU yang kedua untuk pencegahan pernikahan anak ini juga bisa berjalan dengan baik. Ini juga demi keberlangsungan generasi Blora yang sehat,” tambahnya. (*)