Berita Jateng

Disdukcapil Pekalongan Sosialisasikan Aturan Baru, Nama KTP Minimal Dua Kata

Nama untuk dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata. Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau menambahnya jadi dua kata.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
Dinkominfo Kota Pekalongan
Masyarakat sedang melakukan pembuatan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mensosialisasikan regulasi baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan, nama untuk dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 huruf. 

Pemerintah melarang penggunaan nama orang hanya dengan satu kata atau satu huruf.

Aturan itu diberlakukan sejak 21 April 2022.

Baca juga: Banyak Hamil Duluan, PA Blora Catat Januari-Juni 2022, Ada 292 Pengajuan Izin Dispensasi Nikah Anak

Baca juga: Satu Santriwati Hamil, Guru Ngaji di Magelang Cabuli Empat Murid Perempuan di Bawah Umur

Baca juga: Nasib Dokter RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata. 

Sebab, sesuai aturan Permendagri yang diterbitkan baru-baru ini, penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti di e-KTP minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi dihitung,” kata Slamet dalam rilis yang diterima tribunmuria.com

Slamet menjelaskan, pencatatan nama dua kata tersebut mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan. 

Sementara masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tidak perlu melakukan perubahan nama. 

Ia menilai, aturan tujuannya untuk membantu masyarakat dalam mengurus dokumen lain dikemudian hari, seperti paspor. 

Hal ini juga akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. 

Baca juga: Tradisi Kurban Kerbau Warga Kadilangu, Teladan Toleransi Sunan Kalijaga terhadap Pemeluk Agama Lain

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Polisi, Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan Ini

“Kami sosialisasikan terus dan tidak menerbitkan dulu yang tidak sesuai aturan tersebut. 

Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan yang tidak sesuai aturan itu, sebagian masyarakat sudah cukup paham aturan baru dari Kemendagri," ungkapnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved