Berita Kudus

Sering Mangkir Rapat Paripurna, Empat Anggota DPRD Fraksi Gerindra Penuhi Panggilan BK

Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK). Mereka ditanyai alasannya tak menghadiri agenda rapat DPRD.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
‎Empat anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa dan Zaenal Arifin penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) pada hari Jumat (8/7/2022) ini.

Diketahui empat anggota DPRD Kudus tersebut yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa dan Zaenal Arifin.

Satu per satu dipanggil ‎secara bergantian ke dalam ruangan tertutup dan ditanya mengenai alasannya meninggalkan rapat sebanyak enam kali berturut-turut.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat paripurna tersebut merupakan hak politiknya.

Baca juga: Sembilan Nama Hilang dari Daftar Nama yang Lolos PPDB, Disdikbud Jateng Memastikan Tak Ada Hacker

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Pemkab Semarang Lakukan Penyekatan PMK, Sasarannya Pengangkut Hewan Ternak

Baca juga: Gunakan Kontruksi Turap Kayu Buat Dinding Penahan Tanah, Longsoran Kedungjenar Blora Mulai Ditangani

Alasan ketidakhadirannya tersebut karena rapat paripurna APBD perubahan 2021 pada saat itu sudah lewat dari waktunya‎.

"Kami menjalankan hak politik saya pada bulan September-Oktober karena melihat APBD perubahan yang sudah lewat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kudus, ‎Peter M Faruq menyampaikan, telah selesai meminta keterangan dari empat anggota dewan yang menjadi terlapor tersebut.

"Semua alasannya kami terima untuk menjadi bahan pertimbangan," ujar dia.

Rencana, pihaknya akan melakukan konfirmasi untuk pelapor, Asnawi, mantan Ketua Bapilu Gerindra ‎melengkapi bukti pendukung.

"Satu minggu lagi kami akan gelar rapat berikutnya untuk melengkapi bukti," ujar dia.

Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Kudus.

Baca juga: Sentil Aparatur Pemerintahan Desa Mbalela, Bupati Pati Haryanto Akan Berlakukan Presensi Elektronik

Baca juga: Petilasan Mbah Modo Lereng Gunung Muria, Kudus, Dipercaya Jadi Tempat Gajah Mada Mengasingkan Diri

Baca juga: Pemkab Akan Jadikan Randublatung Pusat Ekonomi Wilayah Selatan Blora


Selain bukti, saksi ahli juga bisa menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan putusan atas kasus tersebut.

Ancaman sanksi bagi anggota dewan yang mangkir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut adalah pergantian antar waktu (PAW).

"Prosesnya masih berjalan dan ketika hasilnya sudah keluar akan kami paripurnakan," ujar dia. (*)
 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved