Berita Jateng

Jelang Idul Adha 2022, Pemkab Semarang Lakukan Penyekatan PMK, Sasarannya Pengangkut Hewan Ternak

Pemkab Semarang melakukan penyekatan untuk pengendalian penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan menjelang Idul Adha 2022.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kab Semarang melakukan penyekatan terhadap kendaraan bermuatan hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran PMK. 

TRIBUNMURIA.COM, KAB SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan penyekatan kendaraan bermuatan hewan yang masuk/keluar l wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022).

Penyekatan itu dilaksanakan dalam rangka pengendalian penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Idul Adha 2022.

Penyekatan itu melibatkan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, TNI dan Polri.

Baca juga: Petilasan Mbah Modo Lereng Gunung Muria, Kudus, Dipercaya Jadi Tempat Gajah Mada Mengasingkan Diri

Baca juga: Perbedaan Penetapan Waktu Hari RayaIduladha, MUI Kota Semarang Minta Masyarakat Saling Menghargai

Baca juga: Sentil Aparatur Pemerintahan Desa Mbalela, Bupati Pati Haryanto Akan Berlakukan Presensi Elektronik

Menurut penuturan Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, penyekatan hari ini merupakan kali kedua, setelah pertama kali dilaksanakan pada Kamis (7/7/2022) kemarin.

Sedangkan fokus penyekatan itu adalah para petugas memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan-hewan ternak yang sedang dalam perjalanan.

“Pengiriman hewan ternak yang memiliki SKKH dan kondisi hewan ternak yang dibawanya baik, boleh melintas.

Sedangkan yang tidak memiliki SKKH harus putar balik,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

Total seluruh titik penyekatan pada hari pertama dan kedua meliputi Gemawang Jambu, pertigaan Jalan Lingkar Ambarawa, pertigaan Sruwen dan di depan Pasar Suruh.

Dari pemeriksaan hari pertama, terdapat tiga kendaraan bermuatan hewan yang terkena penyekatan di sejumlah titik.

Baca juga: Carlos Fortes Alami Cedera pada Laga Leg Pertama PSIS Kontra Arema FC, Ini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Pemkab Akan Jadikan Randublatung Pusat Ekonomi Wilayah Selatan Blora

Baca juga: Modus Pria Bermobil di Jepara Curi Kotal Amal Masjid: Mandi & Salat Dhuha Dulu sebelum Beraksi

Pengendara tidak bisa menunjukkan SKKH diminta kembali dan mengurus SKKH ke Dispertanikap Kab Semarang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, hingga kini belum ditemukan adanya hewan yang terjangkit PMK selama proses penyekatan tersebut.

“Kami juga melakukan pemantauan ke lapak-lapak pedagang ternak, sementara belum ditemukan yang terindikasi PMK,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved