Berita Jepara

Rencana Perluasan Kawasan Peruntukan Industri di Jepara, Pemkab Terima Saran Kementerian ATR/BPN

Rencana perluasan KPI ini juga sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/YUNAN SETIAWAN
Pabrik PT Hwaseung Indonesia yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (6/7/2022). 

Sebelumnya diberitakan, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara akan diperluas. Perluasan tersebut untuk menampung industri berskala besar.

DPRD Kabupaten Jepara menginginkan KPI tidak hanya di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, dan Pecangaan. Tetapi menyeluruh di kecamatan di Jepara.

Sebelumnya tiga kecamatan tersebut memang menjadi lokasi industri besar.

Kini lokasi industri besar itu akan ditambah di enam kecamatan. Dengan demikian nantinya ada 9 kecamatan yang menjadi KPI.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024, di Pasal 38 dijelaskan 9 kecamatan itu terdiri Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, Batealit, Bangsri, Kembang, Mlonggo, Keling, Jepara. Luas wilayah KPI di 9 kecamatan 2.517 hektar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Agus Sutisna, menerangkan anggota pansus mengusulkan tambahan perluasan KPI. Usulan itu didasarkan pada daerah pemilihan masing-masing.

“Mereka (anggota pansus) merasa kenapa sih harus Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong saja yang maju menjadi wilayah industri. Kami juga pingin ada manfaat dari pembangunan industri. Seandainya nanti ada investor,” ujar Agus kepada tribunmuria.com, Selasa (6/7/2022).

Kendati demikian, menurut Agus wilayah yang masuk KPI belum tentu ada investornya. Tetapi bisa menjadi payung hukum bagi industri yang sudah berjalan.

Dia mengungkapkan, industri-industri saat ini hanya memiliki payung hukum kawasan ekonomi strategis. Itu termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031. Dalam Perda itu tidak ada aturan yang mengatur KPI, hanya ada kawasan ekonomi strategis.

“Makannya liar. Masuk ke desa-desa itu. Tidak mungkin kita biarkan industri ini liar terus,” imbuhnya.

Selain untuk kepastian hukum, Agus mengungkapkan perluasan KPI itu juga untuk pemerataan ekonomi di Kabupaten Jepara.

PCNU dan PD Muhammdiyah Jepara Keberatan

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Kabupaten Jepara kompak satu suara menolak rencana pemekaran kawasan peruntukan Industri.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024, 9 kecamatan diproyeksikan menjadi kawasan peruntukan industri. Hal itu termaktub dalam Pasal 38. 9 kecamatan itu terdiri: Kecamatab Bangsri, Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, dan Kecamatan Pecangaan. 9 kecamatan itu memiliki luas wilayah sekira 2.517 hektar.

Atas rancangan ini, Ketua PCNU Kabupaten Jepara KH Charis Rohman menyatakan keberatan dan menolak ekspansi zonasi industri dari yang semula 3 kecamatan menjadi 9 titik kecamatan.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved