Berita Jepara
Rencana Perluasan Kawasan Peruntukan Industri di Jepara, Pemkab Terima Saran Kementerian ATR/BPN
Rencana perluasan KPI ini juga sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Perluasan Kawasan Industri (KPI) di Kabupaten Jepara, telah mendapat sorotan sejumlah pihak.
PCNU Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan dan penolakan atas rencana tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Pimpinan Daerah Muhammdiyah Kabupaten Jepara.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Agus Sulistyono menerangkan pihaknya sudah delapan kali rapat dengan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2042.
Dalam Pasal 38 ranperda tersebut berisi penjelasan sembilan kecamatan yang bakal menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). 9 kecamatan itu memiliki luas sekira 2.517 hektare.
Luas itu mencakup Kecamatan Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong, Mlonggo, dan Pecangaan.
Baca juga: Masa Libur Sekolah, Objek Wisata Havana Hills Cilacap Ramai, Jadi Pilihan Anak Muda Buat Bersantai
Baca juga: 12 Warga Binaan Rutan Banyumas Khatmil Quran Bersama, Keluarga Ikut Menyaksikan via Zoom
Saat pembahasan di rapat, Pemkab Jepara menyodorkan Kecamatan Kalinyamatan, Mayong, Pecangaan, Batealit, Jepara, Mlonggo, dan Bangsri, sebagai perluasan KPI.
Namun anggota pansus meminta setiap kecamatan menjadi KPI.
“Masing-masing anggota pansus mengusulkan. Dengan jumlah luasan beda-beda,” kata Agus kepada tribunmuria.com, Rabu (6/7/2022).
Rencana perluasan KPI ini juga sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, pada 11-13 April 2022 lalu.
Dikatakan Agus, Kementerian ATR/BPN tidak menyarankan perluasan KPI di setiap kecamatan.
Karena dikhawatirkan daya tampung dan daya dukung industri tidak memenuhi.
Selain itu juga, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus dipedomani dalam rangka untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional.
Pemkab Jepara juga diharapkan dapat menyiapkan lahan sawah pengganti yang kondisi eksistingnya berupa sawah untuk diverifikasi Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Diduga Kena Serangan Jantung, Pencari Ikan di Tunjungrejo Pati Ditemukan Tewas di Tepi Sungai
Baca juga: Leg Pertama Semifinal Piala Presiden 2022 PSIS Semarang Vs Arema Fc, Panpel Siapkan 18 Ribu Tiket
Menurut Agus, masukan tersebut nantinya menjadi pertimbangan pembasan ranperda.