Berita Blora

Rapat Paripurna DPRD Blora, Para Fraksi Beri Catatan Kinerja hingga Pelayanan Pubik Pemkab

egini pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
DPRD bersama Pemkab Blora menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021. 

“Untuk tahun 2021 bulan April sudah terealisasi, di tahun 2022 sampai saat ini belum ada tanda-tanda terealisasi,” jelasnya.

Berkaitan dengan pinjaman daerah yang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, agar segera diupdate bagaimana progres pinjaman daerah tersebut.

"Sampai saat ini anggaran hibah untuk tempat keagamaan meliputi musala, masjid, TPQ belum dicairkan oleh Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Juru bicara dari Fraksi Demokrat-Hanura, Iwan Krismiyanto, menyampaikan delapan pandangan umum di rapat paripurna.

Diantaranya, tentang Pendapatan Asli Daerah, tujuan penyertaan modal ke BUMD/PERUSDA memberikan deviden yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blora.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada Inspektorat Kabupaten Blora untuk melakukan audit pada Puskesmas yang dinilai di laporan realisasi anggaran dan managemen tidak maksimal.

Kedua Puskesmas yang dimaksud adalah Puskesmas Doplang dan Randublatung.

“Untuk urusan pemerintah bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, disinggung prosentase jalan dalam kondisi mantap agar segera tercapai, maka SILPA tahun 2021 di Dinas PUPR sebesar Rp76.169.719.572,00 untuk tetap dialokasikan untuk jalan,” tuturnya.

Disampaikan, piutang pajak dan retribusi daerah serta piutang lainnya untuk segera diselesaikan.

“Berapa tenggang waktu penyelesaian, ini yang kami pertanyakan,” ucap Iwan Krismiyanto.

Sedangkan menyangkut urusan pemerintah di bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, pihaknya juga menginstruksikan kepada Inspektorat Kabupaten Blora, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan (pertokoan pasar kobong Wulung).

"Agar pertokoan yang tutup atau tidak aktif bisa dimanfaatkan oleh yang membutuhkan, guna menunjang perekonomian di Kabupaten Blora," kata dia.

Pihaknya menegaskan kembali masalah penyelesaian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sesuai kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 24 Juni 2022 di Hotel Novotel, Solo, akan terselesaikan tahun 2023.

Disampaikan juga terkait penyerapan anggaran dari perintah Perarturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Blora dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan.

“Bankeu kepada pemerintah Desa segera dicairkan,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved