Berita Jepara

PCNU dan PD Muhammadiyah Kompak Tolak Pemekaran Kawasan Industri di Jepara 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Kabupaten Jepara menolak rencana pemekaran Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Karyawan PT SAMI-JF di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sedang mengerjakan perakitan kabel, Senin (4/7/2022). 

Kejadian itu baru, lanjutnya, dialami warga sejak berdirinya pabrik.

Pasalnya, sudut elevasi dengan struktur tanah yang gembur rawan terbawa air saat debit air tinggi. 

Untuk itu, Rozi meminta Pemkab Jepara mempertimbangkan lagi perluasan daerah industri.

Selain itu, dia juga meminta perusahan yang belum melaksanakan CSR kepada warga sekitar perusahaan harus diperhatikan. 

Secara terpisah, Ketua Pansus Ranperda RTRW, Agus Sutisna menjelaskan sebagai ketua pansus ia hanya memberikan masukan kepada pihak-pihak yang diundang. 

"Yang saya usulkan (diundang) yang ada irisannya dengan rencana tata ruang. Misalnya bergerak di lingkungan hidup atau lembaha tata ruang," kata dia saat ditemui tribunmuria.com. Pihak yang mengundang masuk domainnya pimpinan  DPRD dan sekretariat DPRD. 

Terkait keberatan, pihaknya tidak serta merta mengatakan setuju atau tidak setuju.

Tetapi hal tersebut dikembalikan kepada eksekutif, apakah siap mengubah pola ruang dari yang diusulkan dengan yang keberatan. 

Pintu masuk keberatan itu, lanjut Agus, harus melalui pembahasan pansus. 

"Misalnya PCNU menyampaikan kepada pimpinan. Pimpinan nanti koordinasi dengan lintas pimpinan. Lalu koordinasi dengan ketua fraksi-fraksi. Lalu koordinasi dengan fraksi-fraksi yang duduk di pansus pembahasan rencana tata ruang wilayah," ujarnya. 

Baca juga: Tarif Listrik Melonjak Tajam, Produsen Jenan‎g Kudus Pilih Naikkan Harga

Baca juga: Pemkab Blora Target Pendapatan dari Pajak Rp52,1 Miliar, Tertinggi Pajak Penerangan Jalan

Baca juga: Bikin Heran, SD Negeri di Kabupaten Semarang Ini Hanya Punya 1 Calon Murid saat PPDB 2022

Menurut Agus, PCNU dan PD Muhammadiyah masih terbuka memberikan masukan dengan berbagai akses. Seperti melalui audiensi. 

Dia menjelaskan, saat ini pembahasan Ranperda RTRW memasuki tahapan nota kesepakatan persetujuan substansi.

Saat memasuki pembahasan tersebut terjadi dinamika tentang Pasal 38 yakni pola ruang yang berkaitan dengan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved