Berita Jateng
Viral di Media Sosial, Warga Ditilang Polisi Berlatar Area Persawahan, Polda Jateng Angkat Bicara
Polda Jateng angkat bicara terkait viralnya seorang warga tidak mengenakan helm terjepret ETLE saat melintas di jalan pedesaan Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng angkat bicara terkait viralnya seorang warga tidak mengenakan helm terjepret ETLE saat melintas di jalan pedesaan Kabupaten Sukoharjo.
Hal ini viral di media sosial dan menimbulkan berbagai komentar netizen.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, pengendara motor terkena tilang saat melintas di area pesawahan, faktanya melintas di jalan penghubung Kabupaten.
Selain itu, pengendara tersebut bukanlah petani.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, di wilayah Sukoharjo, jalan-jalan penghubung antar-kecamatan mayoritas wilayah pedesaan.
Selain itu cukup banyak pengendara yang melintas dan tingkat kecelakaan tinggi.
Baca juga: Ramainya Festival Jondang di Kawak Kabupaten Jepara, Ada Makna Jodone Ngandang
Baca juga: 753 Guru PPPK Blora Terima SK Pengangkatan, Bupati Arief Rohman Ingatkan soal Zakat
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," terangnya.
Menurutnya, penindakan ETLE oleh Polri, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan tujuan utamanya adalah untuk mengedukasi masyarakat.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," papanya.
Ia menegaskan penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
Selain itu penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
"Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku. Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami. Salam keselamatan," tandasnya.
Berlatar persawahan
Sebelumnya, TribunMuria.com memberitakan, media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf kepada publik, bila penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Wahyu menjelaskan, terkait bagaimana penilangan bisa terjadi, dia menyebut jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Baca juga: Warga Ungaran Kab Semarang Ini Miliki Vespa Darling dan Gran Sport, Harganya Kini Lebih Rp 100 Juta
Baca juga: Kisah Bule Prancis Menikah dengan Anak Kiai di Pekalongan, Buka Restoran Pizza dan Mengajar Bahasa
“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).
Wahyu juga menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” tuturnya.
Kapolres menyampaikan bahwa tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
Secara yuridis dijelaskan, Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingin Jembatan Kali Wiso yang Akan Dibangun Bisa Jadi Ikon Baru Daerah
Baca juga: Dampak PMK, Peternak Penggemukan Domba di Temanggung Keluhkan Sulit Dapat Pasokan Bakalan
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.
Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Dimana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia. (*)