Berita Jateng
Miris, Bagian Keuangan Satpol PP Semarang Ini Tilap Uang BPJS Pegawai, Ternyata Dipakai Judi Online
Mantan pembantu bendahara Satpol PP ditetapkan tersangka Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan BPJS. Uang itu buat judi online.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan pembantu bendahara Satpol PP ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan BPJS tenaga non ASN.
Jumlah dana BPJS yang digelapkan berjumlah hingga ratusan juta digunakan untuk judi online.Kasatpol Pp Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan pelaku berinisial L diketahui menggelapkan ketika BPJS melayangkan surat tagihan bulan September 2021 lalu.
Baca juga: Viral Penilangan ETLE di Wilayah Persawahan, Kapolres Sukoharjo Beri Penjelasan Alasannya
Baca juga: Bendahara Satpol PP Kota Semarang Gelapkan Dana BPJS Kesehatan, Kini Sandang StatusTersangka
Baca juga: Ihwal Geger Denda Rp30 Juta Gara-gara Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dany Saputro
Ternyata pada surat tagihan tersebut disebutkan 19 bulan uang BPJS tidak disetorkan.
"Kami undang sehari setelah itu sekitar 16 September 2021. Kami tanyakan ternyata duit atau uangnya untuk judi online. Sehingga provos Satpol PP langsung memeriksa dan memang benar L menggunakan uang itu untuk judi online," ujarnya saat ditemui TribunMuria.com, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, setelah itu, Satpol PP Semarang menyerahkan L ke inspektorat.
Pelaku yang merupakan pegawai ASN golongan II C tersebut diberikan waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut.
"Namun ternyata ia keberatan dan langsung dilakukan pemecatan oleh Pemerintah Kota Semarang pada 24 Februari 2022. Saat ini telah diproses kepolisian dan sebentar lagi P21," tuturnya.
Dikatakannya, ada 177 tenaga non-ASN Satpol PP yang uang BPJS-nya ditilap oleh L.
Baca juga: Ramainya Festival Jondang di Kawak Kabupaten Jepara, Ada Makna Jodone Ngandang
Baca juga: Dukung Pengembangan UMKM, PLN Salurkan Bantuan Pelatihan kepada Produsen Opak
Total kerugian mencapai Rp 618 juta.
"Yang saya sayangkan, kenapa untuk judi online. Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta," imbuhnya.
Fajar menuturkan, setiap bulan, L selalu memalsukan bukti setoran dan diserahkan ke Bendahara.
L telah menilap uang tersebut dari bulan Mei 2020 hingga Agustus 2021.
"Kasi saya juga terdampak juga kasus ini karena membuat dana tampungan dengan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan Inspektorat.
Itu sudah saya salahkan, sebab di Perda jelas, jika ada anak buah melanggar, maka atasan langsung tetap harus bertanggung jawab," tutur dia.
Ia menuturkan, saat ini Polisi telah memeriksa semua anggota Satpol PP, diantaranya 177 tenaga non-ASN, termasuk juga staf dan Kasatpol PP.