Kriminal dan Hukum
Bendahara Satpol PP Kota Semarang Gelapkan Dana BPJS Kesehatan, Kini Sandang StatusTersangka
Bendahara Satpol PP Kota Semarang Gelapkan Dana BPJS Kesehatan, Kini Sandang StatusTersangka
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anggota Satpol PP Kota Semarang dilaporkan polisi atas dugaan kasus penggelapan dana iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di tempatnya bekerja.
Satpol PP yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut, kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Oknum Satpol PP tersebut sebelumnya menjabat sebagai bendahara pembantu di satuan polisi pamong praja Kota Lumpia itu.
Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Donny Lumbantoruan, membenarkan adanya kabar ini.
Ia mengatakan, mantan bagian keuangan Satpol Pp Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana BPJS Kesehatan.
Namun pihaknya tidak menerangkan detail berapa jumlah uang yang digelapkan.
"Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur dari ASN," ujarnya, saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Pihaknya akan menjemput paksa bila yang bersangkutan tidak koorporatif.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan anggotanya karena kasus penggelapan.
Menurut dia, oknum Satpol PP yang dilaporkan, sebelumnya menjabat di bagian keuangan.
"Sudah diperiksa sama polisi juga. Dia melakukan sekitar setengah tahunan," tuturnya.
Rencananya, rencananya ia akan segera memaparkan berapa dana yang telah digelapkan oleh mantan anak buahnya.
"Segera saya akan tunjukkan datanya semua," tandasnya. (*)