Berita Jateng

Ada Penghapusan Tenaga Honorer, TPK Jateng Mempertanyakan Nasib Mereka yang Belum Jelas

Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kabupaten/kota di Jawa Tengah buka suara menyoal nasib status pekerjaannya yang belum jelas.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
Paguyuban TPK Jateng
Konsolidasi Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kabupaten/kota di Jawa Tengah menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer, baru-baru ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Aturan baru tentang penghapusan tenaga honorer sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185 M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat tanda tanya beberapa kalangan. 

Di antaranya para Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Mereka buka suara menyoal nasib status pekerjaannya yang belum jelas.

Konsolidasi paguyuban TPK antar kabupaten/kota terus digencarkan, guna mencari dukungan semua pihak agar suara dan harapan bisa didengar pemerintah pusat.

Baca juga: Pesan Gubernur Ganjar Buat Suporter Sepakbola: Ayo Tertib, Jaga Persahabatan dan Kedamaian

Baca juga: Kemenag Terima Hibah Tanah dari Pemkot Semarang untuk Pembangunan KUA

Baca juga: Dari Bukit Cinta, Memandangi Indahnya Hamparan Perairan Rawa Pening Kabupaten Semarang

Tahap pertama, Konsolidasi tingkat provinsi baru-baru ini digelar di Kabupaten Kendal. Mereka merespon keras adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa disertai kebijakan pendampingnya. 

Kepala Komunikasi Paguyupan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Jateng, Agus Priyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyatukan suara dan menyamakan persepsi untuk merespon kebijakan penghapusan tenaga honorer

Menurut dia, terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185 M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dianggap meresahkan seluruh pegawai honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Agus menyebut, ada 100 ribu lebih tenaga penunjang kegiatan yang tersebar di kabupaten atau kota di Jateng dengan berbagai formasi yang nasibnya masih tergantung. Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang dan menyampaikan aspirasi para pegawai non-ASN agar diperhatikan nasib status pekerjaannya. Sehingga harapan, aspirasi, dan suara bersama bisa didengar dan dianggap ada menjadi bagian dari kepemerintahan. 

"Rencana dalam waktu dekat ini, aspirasi teman-teman akan kami bawa ke tingkat provinsi dan akan kami teruskan hingga sampai ke Kementerian dan DPR RI. Hampir di seluruh kepemerintahan kabupaten/kota di Jateng mendukung sepenuhnya atas apa yang sudah kami lakukan saat ini," terangnya, Minggu (19/6/2022).

Agus berharap, dengan adanya konsolidasi ini, teman-teman pegawai non- ASN di tingkat Jawa Tengah bisa menyatukan suara.

Sampai muncul kebijakan yang menjelaskan bagaimana nasib para pegawai non-ASN ke depan. 

Ketua Paguyuban TPK Kendal, Subkhan mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan legislatif dan eksekutif di lingkungan pemerintah Kendal. 

Kata dia, dukungan penuh sudah didapatkan untuk segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

"Saya berharap, seluruh pegawai non- ASN di Jateng bisa menyatukan suara untuk apa yang menjadi cita- cita bersama ini bisa terwujud. Selanjutnya kami akan melakukan komunikasi ke gubernur, DPD hingga pemerintah pusat," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, mendukung penuh apa yang jadi aspirasi dan harapan para pegawai non-ASN.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved